Polri Apps
banner 728x90

MaTA Desak Kejaksaan Ambil Alih Penyelidikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu PNS di Simeulue

LHP BPK halaman 10 menyebutkan Hukuman Disiplin Kepada 112 Orang PNS tidak sesuai ketentuan. (Dok; Gumpalannews.com.)

Aceh, Owntalk.co.id – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTa), Alfian, mendesak Kejaksaan untuk segera mengambil alih penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan Ijazah Palsu yang melibatkan 112 Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Simeulue, Aceh, yang menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

“Karena ini bukan delik aduan, kejaksaan dapat mengambil alih proses pengusutan tersebut. Kami berharap agar kejaksaan dapat melanjutkan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan kasus ini,” ujar Alfian.

Alfian menjelaskan bahwa berdasarkan aturan, BPK memiliki kewenangan untuk melaporkan ke pihak penegak hukum apabila temuan tersebut tidak ditindaklanjuti atau diproses selama 60 hari.

“Menurut aturan, BPK memiliki kewenangan untuk melaporkan temuan tersebut ke aparat penegak hukum jika tidak ada proses tindak lanjut dalam waktu 60 hari setelah diserahkan kepada pihak yang diaudit,” kata Alfian.

Ia menambahkan bahwa publik tidak ingin melihat temuan BPK ini diabaikan atau tidak ditindaklanjuti secara hukum.

“Publik tidak ingin temuan yang dilakukan oleh BPK diabaikan atau tidak dijatuhi hukuman,” ucapnya.

Alfian juga menegaskan bahwa temuan-temuan BPK merupakan hasil audit murni yang bertujuan untuk memastikan tidak adanya kerugian negara.

“Kami berharap agar kejaksaan mengambil tindakan tegas untuk menegakkan kepastian hukum,” ungkap Alfian.

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTa) menduga bahwa jika telah menjadi temuan BPK, kasus dugaan Ijazah Palsu ini patut diduga sebagai tindak pidana korupsi.

“Jika temuan tersebut sudah menjadi temuan BPK, patut diduga adanya tindak pidana korupsi,” jelas Alfian.

Alfian juga menekankan pentingnya memberlakukan sanksi administratif dan proses hukum, mengingat adanya banyak ijazah palsu yang dibuat dengan sengaja.

“Selain sanksi administratif, juga harus dilakukan proses hukum. Karena adanya ijazah palsu ini mengakibatkan potensi kerugian negara dalam pembayaran gaji, operasional, dan tunjangan PNS. Mereka menggunakan modus pemalsuan dokumen untuk mengelabui administrasi,” tegas Alfian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *