Polri Apps
banner 728x90

Projo Karimun Laporkan Dugaan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Menteri KKP ke Mabes Polri

Projo Karimun saat membuat aduan ke Mabes Polri

KARIMUN, Owntalk.co.id – Sikap aparat penegak hukum di Kepulauan Riau yang dinilai terkesan lamban dan tanpa aksi atas kegiatan tambang pasir laut, yang dilakukan oleh Koperasi Produsen Perkumpulan Rezeki Anak Melayu. Kegiatan tersebut diduga melakukan penipuan tanda tangan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dan pemalsuan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan RI Direktoral Jenderal Anggaran pada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Ditjen Mineral dan Batu Bara. 

Dari kasus tersebut, akhirnya berbuntut laporan ke Mabes Polri oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jokowi (Projo) Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, pada Kamis (02/05/2024) siang. 

Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPC Projo Karimun Wisnu Hidayatullah ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan pengaduan yang dilayangkan oleh Ketua DPC Projo Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau ini, merupakan buntut dari sikap pasif atas upaya pencegahan oleh aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Karimun atas indikasi aktivitas ilegal yang dilakukan oleh Koperasi Produsen Perkumpulan Rezeki Anak Melayu.

“Kita berharap keberadaan aparat penegak hukum di Karimun itu, salah satunya mencegah potensi terjadinya perbuatan melanggar hukum, seperti yang dilakukan oleh Koperasi Produsen Perkumpulan Rezeki Anak Melayu. Nah, kalau aparat penegak hukum di daerah tidak bergeming atas dugaan pelanggaran hukum ini, maka kita mengadunya ke pusat, ke Mabes Polri. Yang mana lebih mungkin melakukan penindakan. Jadi atas dasar itu, hari ini, resmi saya laporkan. Dan sekaligus tadi saya menyampaikan keterangan atas laporan pengaduan tersebut,” terang Wisnu.

Ditambahkannya, aktivitas yang dilakukan oleh Koperasi Produsen Perkumpulan Rezeki Anak Melayu tersebut, sangat merugikan berbagai pihak, dan diindikasikan terdapat kerugian pada potensi pendapatan negara. 

“Dikarenakan sudah beberapa tahun melakukan aktifitas tambang pasir laut,” ucap dia.

Secara eksplisit, Wisnu Hidayatullah mengatakan, bahwa laporan pengaduan yang paling mungkin ditelusuri oleh pihak Kepolisian adalah soal asal usul keluar surat yang berisi tanda tangan Menteri yang dipalsukan dan pemalsuan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan RI Direktoral Jenderal Anggaran pada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Ditjen Mineral dan Batu Bara.

Wisnu yang didampingi Sekretaris DPC Projo Karimun Eggy Zullian, dan Waki Ketua Bidang Hukum DPC ProJo Karimun Patas Sulaiman Rambe, SH saat memberikan laporan di Bareskrim Mabes Polri juga diperkuat dengan sejumlah bukti.

“Jelas sekali, pemalsuan ini murni kriminal dan merugikan negara. Bayangkan jika sehari saja Rp 5 juta didapat dari eksploitasi pasir laut ini perkapal, kali kan aja bertahun-tahun, sudah berapa kerugian negara dibuatnya,” terang Eggy Zullyan. 

Karena di dalam UU Minerba, sambung dia, tegas membahas soal asal-usul komoditas tambang. Jika tidak jelas, maka barang siapa yang menampung, mengangkut hingga yang memperjualbelikan harus bertanggung jawab. 

“Ini bagian dari yang kami laporkan ke Mabes Polri. Semua yang diduga terlibat dan terkait kasus ini sudah kami laporkan, termasuk oknum-oknum yang diduga ikut terlibat membacking dari aktivitas tersebut,” lanjut Eggy.

“Intinya jelas, aktivitas yang dilakukan oleh Koperasi Produsen Perkumpulan Rezeki Anak Melayu ini berpotensi pada kerugian Karimun dan negara. Jadi, sepantasnya kita meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk mengungkap dugaan-dugaan pelanggaran hukum tersebut dan segera menindak oknum-oknum tersebut,” kata Wisnu, menimpali.

Sementara itu, Patas Sulaiman Rambe, SH Wakil Ketua bidang Hukum DPc ProJo Karimun mengatakan, bahwa setiap dugaan tindak kriminal harus diproses secara hukum, sejalan dengan semboyan Presisi yang digalakkan oleh Kapolri.

“Dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen (pasal 263 dan 264 KUHP) adalah delik tindakan mutlak. Saya berharap proses dapat dipercepat dan sesuai hukum acara pidana serta untuk mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar bagi negara. Dikarenakan, mereka telah menambang pasir laut bertahun-tahun, bisa jadi akan timbul penggelapan pajak,” jelas Patas Sulaiman Rambe, SH.

Ormas PROJO di Karimun adalah sebagai kontrol sosial di masyarakat, Karena Kepri adalah Kita, jadi Kitalah yang harus menjaga keberlangsungan dan kesinambungannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *