Polri Apps
banner 728x90

Imigrasi Batam Periksa 21 ABK MT Arman 114 

Kabid Tikkim Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana

Batam, Owntalk.co.id – 21 Anak Buah Kapal (ABK) MT Arman 114 diperksa oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Terlihat dua mini Bus yang membawa ABK tersebut menuju kantor imigrasi pada, Senin (13/05/2024).

Kepala Bidang (Kabid) Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana menuturkan, memang benar bahwa 21 ABK MT Arman Saat ini sedang melakukan pemeriksaan di Imigrasi Batam. Pemeriksaan dilakukan karena Diduga ABK tersebut turun tanpa Dokumen. 

“Memang benar saat ini Imigrasi batam sedang memeriksa ABK MT Arman. Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dugaan warga negara asing yang masuk ke darat tanpa dokumen,” ungkapnya kepada saat ditemui di Kantor Imigrasi Batam. 

Lanjut Kharisma, saat ini Imigrasi Batam sedang melakukan pemeriksaan. Jadi, seperti apa nantinya tindakan yang di ambil akan diberitahukan. 

“Sejauh ini kami masih memeriksa sejumlah ABK tersebut. Nantinya, status mereka akan putuskan setelah hasil dikeluarkan. Apakah mereka akan di Deportasi, atau dikembalikan keatas kapal. Lalu juga ada opsi, jika mereka ditempatkan di lokasi tertentu sesuai dengan surat dari Kepala Kantor Imigrasi,” ungkapnya. 

Kharisma menambahkan, sejauh ini dokumen mereka masih berada di pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Jadi kami akan berkoordinasi dengan KLHK untuk memeriksa dokumen mereka. 

“Tentunya kami juga akan memeriksa dokumen mereka seperti Paspor dan lainnya. Namun, masih menunggu koordinasi dari KLHK. Karena saat ini dokumen tersebut masih di KLHK,” pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, MT Arman 114 diamankan terkait perkara dugaan pencemaran perairan di Laut Natuna Utara akibat ship to ship transhipment minyak mentah (crude oil) ke Kapal MT S Tinos berbendera Karibia. Kapal berserta krunya itu ditangkap oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada Jumat (07/07/2023).

MT Arman masih tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam atas dugaan pelanggaran Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, atas pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di perairan Natuna pada Agustus 2023 lalu. Dengan terdakwa, Mohammed Abdelaziz.  Dari Informasi yang diperoleh Kantor berita Owntalk.co.id, keseluruhan ABK tersebut merupakan WNA Suriah dan Mesir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *