Polri Apps
banner 728x90

Tiga Pelaku Pencurian Genset di Indomaret Botania 2 Diringkus Polisi 

pelaku Pencurian yang diamankan Polsek Batam Kota beserta Barang Bukti

Batam, Owntalk.co.id – Tiga pelaku pencurian Genset di Indomaret Botania 2 diamankan Polsek Batam Kota. Ketiga pelaku tersebut berinisial FM (40), AM (33) dan ED (34). Para pelaku diamankan saat berada di wilayah Bengkong beserta Barang Bukti berupa Genset. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (04/05/2024).

Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Ardiansyah menjelaskan, kejadian terjadi pada Rabu (24 April 2024). Sekitar pukul 13.00 WIB karyawan ingin menyalakan mesin genset milik Pt Indomarco Prismatama (Indomaret) karena pada saat itu sedang terjadi pemadaman Listrik. Kemudian, karyawan itu menyadari bahwa satu unit Genset di toko telah hilang. 

“Setelah menyadari kehilangan barang tersebut, karayawan menghubungi supervisornya. Lalu, Supervisornya membuat laporan ke Polsek Batam Kota,” ungkapnya, Senin (06/05/2024). 

Lanjut Kanit Reskrim, setelah menerima laporan tersebut, timnya bergerak dan melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah. Itu tim mendapatkan informasi keberadaan empat pelaku di Wilayah Bengkong. 

“Kemudian tim menuju lokasi dimana pelaku berada dan mengamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti. Sementara itu, satu orang pelaku masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya. 

Sementara itu, Kapolsek Batam Kota, AKP Sudirman menuturkan, dari 3 orang pelaku tersebut 2 di antaranya merupakan residivis yakni inisial FM dan AM. Para pelaku mengaku juga melakukan pencurian tabung gas di wilayah Hukum Bengkong, Batu Aji, Nongsa dan Batam Kota.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar satpam diperketat atau menyaring orang yang bertamu ke perumahan, minta ditinggalkan indentitasnya seperti KTP dan lainnya. Kemudian untuk Sepeda motor gunakan kuncilah ganda untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman pencurian kendaraan bermotor. Baik di dalam rumah maupun di luar, serta di tempat keramaian lainnya. Aktifkan kembali siskamling siskamling dan kepada perempuan pada saat naik motor agar tas ditarok didepan,” pesannya. 

Dari tangan pelaku polisi mengamankan Barang bukti berupa, satu Genset, satu unit mobil xenia warna abu-abu BP 1525 QJ, sebagai alat bantu melakukan pencurian dan satu kunci L.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *