Polri Apps
banner 728x90

Dukung Kinerja BPK Untuk Rakyat Sejahtera

Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri) Jumaga Nadeak.

Jakarta, Owntalk.co.id – Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak menegaskan bahwa dengan adanya pemeriksaan yang dilakukan BPK, diharapkan pengelolaan keuangan negara semakin hari semakin tertib dan efisien. Selain itu, keuangan negara juga semakin ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.

“Tentu dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. Serta taat pada ketentuan peraturan Perundang-undangan,” kata Jumaga Nadeak di Ruang Auditorium, Gedung Tower BPK RI, Jakarta, Kamis (9/2).

Nadeak didaulat memberi sambutan mewakili Ketua DPRD se-Jawa dan se-Sumatera. Pertemuan ini sempena Entry Meeting Atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Tahun 2022.

Menurut politisi dari PDI Perjuangan ini, dalam menjalankan perannya sebagai pemeriksa keuangan keuangan negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki keterkaitan yang erat dengan lembaga perwakilan rakyat. Keterkaitan itu dari sejak perencanaan sampai dengan pelaporan hasil pemeriksaan.

“UU Niko 15 tahun 2004 menyebutkan itu; bahwa dalam merencanakan tugas pemeriksaan, BOK memperhatikan permintaan, saran dan pendapat lembaga perwakilan,” kata alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Riau ini.

Setelah itu, kata Jumaga Nadeak, berdasarkan perundangan juga, Laporan Hasil Pemeriksaan disampaikan oleh BPK kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.

“DPR atau DPRD memiliki kewenangan melakukan pengawasan tindak lanjut yang dilajukan pemerintah atas LPH BPK. dan juga dapat meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan,” kata Jumaga Nadeak.

Menurut Jumaga Nadeak, hal ini mempertegas bahwa sedemikian eratnya hubungan kerja antara BPK dan Lembaga Perwakilan tidak terlepas dari fungsi yang dimiliki lembaga ini. Fungsi itu adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

“Laporan hasil pemeriksaan BPK akan memberikan panduan kepada lembaga perwakilan dalam menjalankan fungsinya, terutama fungsi pengawasan,” kata Jumaga Nadeak.

“Hasil pemeriksaan BPK bagi pemerintah daerah akan menjadi bahan evaluasi terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah. Dengan adanya LPH BPK itu, diharapkan kekeliruan dan kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki dan tidak terulang lagi. Sehingga segala program dan kegiatan dapat terlaksana dan terealisasi sesuai dengan perencanaan dan ketentuan,” Tambahnya.

Dengan demikian, kata Jumaga Nadeak, maka perencanaan pembangunan di daerah dapat dilaksanakan secara optimal dan terwujud, sesuai dengan visi dan misi yang termuat dalam rencana pembangunan menengah daerah, maupun rencana jangka panjang daerah serta program pembangunan nasional.

“Harapan ke depan, fungsi BPK dapat lebih dimanfaatkan oleh pemerintah daerah sebagai mitra kerja dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” kata Jugama Nadeak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *