Polri Apps
banner 728x90

Kadinsos Bantah, Pelaku Pemeras Pengemis Bukan Pegawai Dinsos

berita terkini batam
(Foto: Owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Sempat Viral Vidio Youtube yang menunjukkan beberapa oknum Pegawai Dinsos yang mengambil uang pengemis di traffic light UIB Baloi, dibantah oleh Kadinsos Bahwa pelaku Bukanlah pegawai Dinsos, Rabu (22/10).

Keepat tersangka berinisial berinisial MR, S, KS dan JP telah diamankan oleh Polda Kepri karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap pengemis yang ada di Kota Batam

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Batam, Hasyimah Nyat Kadir Memaparkan, pihaknya tidak pernah melakukan tindakan seperti yang di lakukan oleh oknum Satpol PP tersebut

“Kegiatan tersebut bukan pegawai kita yang melakukannya, itu murni dilakukan oleh ulah oknum Satpol PP yang BKO Dinas Sosial (Dinsos) Batam,” ungkapnya saat ditemui di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri Selasa (20/10) sore.

Lanjut Hasyimah, untuk melakukan razia atau penangkapan, pihaknya telah memiliki prosedur tersendiri, namun hal tersebut dilakukan tanpa adanya instruksi dan laporan ke pihaknya

“Kami tidak pernah menginstruksikan mereka untuk melakukan penangkapan atau razia, dan jika ingin melakukan razia kita sudah memiliki prosedur, dan juga tentunya pegawai kita juga akan ikut turun, namun kejadian ini adalah inisiatif mereka sendiri,” Jelasnya.

Hasyimah juga mengatakan, patroli yang di lakukan oleh beberapa satpol PP tersebut tidak ada koordinasinya dengan Dinas Sosial dan SPT. 

“Kalau yang penjangkauan itu SPT nya ada sama kita. Siapa saja yang kita tangkap tidak ada kita minta duit melainkan kita bawa ke UPT dan kita kasih dia pembinaan,” katanya.

Terkait dengan mobil Dinas Sosial yang digunakan oleh keempat oknum tersebut, Hasyimah membenarkan bahwa kendaraan tersebut memang milik Dinas Sosial Kota Batam.

“Itu memang mobil kami, tetapi mobil tersebut pada hari Weekend memang siap siaga untuk orang yang membutuhkan. Misalnya ada orang yang mau ke rumah sakit kita siapkan mobil tersebut,” ujarnya.

Hasyimah menambahkan, Dari keempat oknum tersebut salah satunya dalah PNS, Namun ia menegaskan mereka bukanlah oknum dari Dinas Sosial 

“Dari keempat tersebut yang berinisial S merupakan seorang PNS dan 3 (tiga) lainnya pegawai honor. Saya tegaskan lagi, ini bukan oknum dari Dinas Sosial, tetapi ini dari oknum Satpol PP,” imbuhnya.

Ketika ditanya apakah pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada oknum tersebut, Hasyimah menjelaskan, untuk kasus tersebut pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib

“Saat ini kami percayakan kasus ini kepada pihak yang berwajib,” Tutupnya. 

Atas perbuatannya saat ini para oknum pelaku dapat dikenakan dengan Pasal 368 kuhpidana. (Haykal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *