Polri Apps
banner 728x90

Ketua LPKSM Kirimkan Surat ke Disperindag Provinsi untuk Ambil Tindakan

Tempat Pengusaha Tekstil yang diduga Impor dari luar negeri. (Sumber. Koko/Owntalk)

Karimun, Owntalk.co.id – Lembaga Perlindungan Konsumen Kepri 1 telah mengajukan surat resmi kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Riau, mendesak tindakan terhadap dugaan impor bahan tekstil ilegal dari luar negeri. Surat yang dikirim pada Selasa, 28 Mei 2024, ini juga diteruskan kepada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Kepri 1, Jantro Butar Butar, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah menemukan indikasi kuat adanya bahan baku tekstil yang diimpor tanpa izin oleh seorang pengusaha bernama Kwan Lie.

“Kami sudah mengirimkan surat secara resmi kepada Disperindag Provinsi Kepri dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Kami mendesak agar segera diambil tindakan tegas terhadap pengusaha Kwan Lie, yang diduga mengimpor bahan baku tekstil secara ilegal,” ujar Jantro.

Pengiriman surat ini merupakan langkah konkret dari Lembaga Perlindungan Konsumen Kepri 1 untuk memastikan bahwa regulasi dan peraturan perdagangan dipatuhi oleh semua pihak, termasuk pengusaha.

Jantro menegaskan pentingnya tindakan cepat dari pemerintah untuk mencegah kerugian lebih lanjut dan melindungi konsumen dari produk yang mungkin tidak memenuhi standar.

“Hari ini saya sudah mengirimkan surat kepada Disperindag Provinsi dan Kemendag Republik Indonesia agar segera mengambil tindakan kepada pengusaha tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Disperindag Kabupaten Karimun, Basori, memberikan tanggapan melalui aplikasi WhatsApp beberapa hari yang lalu.

Basori menjelaskan bahwa pihaknya sedang menunggu kehadiran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk turun ke lokasi dan melakukan investigasi.

“Kami sedang menunggu tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk turun ke lokasi,” ujar Basori.

Penanganan kasus ini menjadi perhatian penting bagi Lembaga Perlindungan Konsumen Kepri 1, yang terus berupaya memastikan bahwa setiap aktivitas perdagangan di wilayah Kepulauan Riau mematuhi peraturan yang berlaku.

Jantro berharap agar pihak berwenang dapat segera merespons dan melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan impor tekstil ilegal ini.

Kasus ini menyoroti pentingnya koordinasi yang kuat antara lembaga pemerintah dan otoritas terkait dalam mengawasi dan menegakkan hukum di sektor perdagangan. Dengan demikian, kepentingan konsumen dapat terlindungi dan integritas pasar dapat terjaga.

Lembaga Perlindungan Konsumen Kepri 1 mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran hukum di sektor perdagangan.

Jantro menegaskan komitmen lembaganya dalam memperjuangkan hak-hak konsumen dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam perdagangan mengikuti peraturan yang ada.

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa tindakan yang tepat diambil untuk melindungi konsumen dan pasar dari praktek ilegal,” pungkas Jantro.

Seiring dengan proses investigasi yang sedang berlangsung, masyarakat diharapkan tetap tenang dan menunggu hasil resmi dari penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang. Kami akan terus memberikan informasi terkini mengenai perkembangan kasus ini kepada publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *