Polri Apps
banner 728x90

Skandal Ketua KPU Hasyim: DKPP Gelar Sidang Tertutup Dugaan Asusila

etua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari.

Jakarta, Owntalk.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dijadwalkan menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan tindak asusila yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, pada Rabu (22/5/2024).

Kasus ini menghebohkan publik setelah mencuatnya tuduhan bahwa Hasyim melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengungkapkan bahwa dalam sidang ini, pihaknya juga akan memanggil beberapa tokoh penting, termasuk selebritas terkenal Deddy Mahendra Desta dan Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos.

Keduanya dimintai keterangan terkait video ucapan salam untuk anggota PPLN yang diduga digunakan Hasyim sebagai bagian dari aksinya merayu korban.

“Ya, kami akan meminta keterangan dari Desta dan Betty terkait video yang diambil saat jeda acara talkshow di NET TV. Video itu diduga menjadi bagian dari tindakan yang dilakukan oleh Hasyim,” ujar Heddy.

Menurut laporan, video tersebut diambil ketika Hasyim, Betty, Desta, Vincent Rompies, dan Boiyen tampil sebagai bintang tamu dalam sebuah acara khusus yang membahas Pemilu 2024. Video ini kemudian menjadi bukti kunci dalam dugaan kasus asusila tersebut.

Heddy menjelaskan bahwa selain dari KPU, pihak NET TV juga akan terlibat sebagai pihak terkait dalam sidang ini. “Kami juga akan mengajukan saksi ahli dari pengadu,” tambah Heddy.

Sidang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) ini dipastikan akan digelar secara tertutup. Sekretaris DKPP, David Yama, menjelaskan bahwa sidang akan dilangsungkan di ruang sidang Gedung DKPP, Jakarta Pusat, pada pukul 09.00 WIB.

“Sidang akan digelar tertutup karena menyangkut masalah kesusilaan,” kata David dalam keterangan resminya pada Selasa (21/5/2024).

Agenda sidang kali ini adalah untuk mendengarkan keterangan dari semua pihak yang terlibat, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.

David menegaskan bahwa DKPP telah memanggil semua pihak sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

Perkara ini diajukan oleh anggota PPLN Den Haag berinisial CAT, yang memberikan kuasa kepada tim pengacaranya yang terdiri dari Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dan beberapa nama lainnya.

CAT menuduh Hasyim Asy’ari menggunakan posisinya untuk mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada dirinya. Selain itu, Hasyim juga diduga menggunakan relasi kuasanya untuk mendekati dan menjalin hubungan romantis dengan CAT.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di KPU dan menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas lembaga tersebut.

Banyak pihak menantikan hasil dari sidang DKPP ini untuk melihat bagaimana hukum dan etika akan ditegakkan dalam kasus yang penuh kontroversi ini.

Hasyim Asy’ari sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan ini. Publik menunggu dengan cemas bagaimana hasil sidang ini akan mempengaruhi karir dan reputasi Hasyim serta dampaknya pada kepercayaan masyarakat terhadap KPU.

Sementara itu, masyarakat dan berbagai kalangan terus mengawasi perkembangan kasus ini dengan harapan bahwa keadilan akan ditegakkan dan transparansi dalam proses hukum tetap terjaga.

Sidang ini diperkirakan akan menjadi salah satu yang paling signifikan dalam sejarah DKPP, mengingat sensitivitas dan tingginya profil kasus yang melibatkan Ketua KPU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *