Polri Apps
banner 728x90

Inovasi Kuliner Rumah Tangga: Antara Misi Go Global dan Izin yang Esensial

Foto pelaku UMKM. (Dok; ANTARA FOTO)

Jakarta, Owntalk.co.id – Tidak bisa dipungkiri, pandemi telah menghadirkan tantangan besar bagi perekonomian global. Banyak pelaku usaha yang terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), memaksa banyak pekerja untuk mencari peluang baru.

Di tengah kondisi ini, banyak yang memilih untuk bertransformasi menjadi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Salah satu tren yang menarik perhatian adalah lonjakan minat dalam industri makanan. Banyak yang memilih untuk menghadirkan inovasi kuliner rumahan, seperti keripik tempe, keripik nangka, keripik belut, atau berbagai kue khas daerah.

Dengan kemajuan teknologi informasi, para pelaku UMKM mampu menciptakan produk makanan yang menarik dan sesuai dengan tren pasar. Bahkan, mereka mulai merambah pasar internasional dengan berani mengikuti pameran di luar negeri.

Sayangnya, kesempatan ini sering kali terhalang oleh persyaratan izin yang esensial. Produk-produk kuliner tersebut membutuhkan surat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun, banyak di antara mereka yang masih kesulitan dalam mengurus izin tersebut.

Terlebih lagi, ada yang tergoda untuk melakukan tindakan yang tidak etis, seperti menempelkan izin edar atau PIRT yang dimiliki oleh pihak lain. Tindakan semacam ini tidak hanya tidak sah, tetapi juga dapat berujung pada sanksi yang berat.

Untuk menghindari praktik-praktik yang merugikan ini, pengusaha diharapkan untuk segera mengurus izin edar dan sertifikat PIRT dari BPOM. Namun, sebelumnya, penting untuk memahami perbedaan mendasar antara kedua jenis izin tersebut.

Izin Edar PIRT

PIRT adalah izin yang umumnya digunakan oleh usaha makanan dan minuman skala rumah tangga, di mana fasilitas produksinya terintegrasi dengan rumah tinggal.

Proses produksi masih dilakukan secara manual hingga semi-otomatis. Jenis makanan yang bisa menggunakan izin edar PIRT diatur dalam peraturan Badan POM nomor 22 tahun 2018.

Syarat umum untuk pangan olahan dengan izin edar PIRT adalah sebagai berikut:

  • Termasuk pangan olahan kering
  • Masa simpan lebih dari 7 dari suhu ruang
  • Pangan terkemas dan berlabel
  • Produksi dalam negeri
  • Tidak boleh mencantumkan klaim

Izin Edar BPOM

Sementara itu, bagi usaha makanan dan minuman dengan fasilitas produksi terpisah dari rumah tinggal, serta yang menggunakan teknologi produksi lebih canggih, wajib menggunakan izin edar dari BPOM.

Jenis makanan yang harus terdaftar di BPOM diatur dalam Peraturan Badan POM nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.

Adapun beberapa jenis pangan olahan yang wajib daftar di BPOM, yaitu sebagai berikut:

  • Pangan olahan yang dijual dalam kemasan eceran.
  • Pangan fortifikasi atau makanan yang diperkaya dengan zat gizi tertentu.
  • Pangan wajib SNI, seperti air minum kemasan, minyak goreng sawit, gula kristal, dan sejenisnya.
  • Pangan yang ditunjukkan untuk di uji pasar.
  • Bahan tambahan pangan (BPT) atau yang biasa ditambahkan ke dalam makanan dengan tujuan memberikan rasa atau warna tertentu, misalnya penyedap atau pewarna makanan.

Dalam menghadapi era globalisasi, di mana akses pasar semakin terbuka, memahami perbedaan antara kedua izin ini menjadi sangat penting.

Dengan demikian, pelaku usaha kuliner rumahan dapat memastikan bahwa produknya memenuhi standar keamanan dan kualitas yang diperlukan, baik untuk pasar lokal maupun internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *