Polri Apps
banner 728x90
Batam  

Pertanyakan Kepastian Hukum Soal Kasus MT Tuktuk, Presiden LIRA Jusuf Rizal Datangi Kantor Gakkum KLHK Kepri

Presiden LIRA, HM Jusuf Rizal saat mengunjungi Kantor KLHK Kepri

Batam, Owntalk.co.id  – Perihal penahanan serta menyegel Kapal MT Tuktuk yang dilakukan oleh Penegakkan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kepri. Membuat Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) HM Jusuf Rizal menyesalkan keputusan tersebut. Pasalnya, penyegelan  kapal tersebut terkesan di paksakan tanpa adanya kepastian Hukum. 

Akibat penyegelan tersebut, banyak kerugian yang di alami oleh PT Pelayaran Nasional Jati Catur Niaga Trans. Pihaknya menilai Gakkum KLHK Batam, Kepri yang mendatangi kapal MT. TUTUK. Lalu, mengambil sampel Fuel Oil dan menyegel kapal secara sepihak, serta menuduh Fuel Oil adalah limbah berbahaya dan beracun (B3). 

Jusuf Rizal menilai, Tindakan yang dilakukan Gakum KLHK tanpa dasar. Padahal hasil uji laboratorium PT. Sucofindo menyebutkan Fuel Oil bukan limbah B3.

“PT Pelayaran Nasional Jati Catur Niaga Trans adalah anggota kami, anggota Himpunan Pengusaha Indonesia. Gakkum sudah menetapkan perusahan ini sebagai tersangka selama 1 tahun 5 bulan tanpa ada kepastian hukum. Kami datang kesini mau mempertanyakan sampai dimana kasus ini. Kalau salah lanjutkan prosesnya, jangan digantung-gantung, kalau tidak lakukan SP3,”ungkapnya saat di kantor KLHK Kepri. 

Sebelumnya, pihak PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans melayangkan gugatan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Batam. Lalu, Kemudian gugatan tersebut dimenangkan PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans dengan keputusan PN Batam No. 3/ Pid. Pra/ 2022/ tanggal 27 April 2022. 

“Setelah memenangkan Gugatan Praperadilan di PN Batam, Gakkum KLHK juga tidak melaksanakan perintah pengadilan tersebut. Kami kecewa dengan sikap Gakkum KLHK yang tidak menjalankan putusan pengadilan. Ini akan membawa dampak buruk bagi sistem peradilan Indonesia, ketika perintah pengadilan tidak dijalankan,” kata Jusuf Rizal. 

Lanjut Jusuf Rizal, pihaknya akan melaporkan ke Polisi Sembilan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

“Sunardi adalah pihak yang melakukan penyegelan Kapal MT. Tutuk milik perusahaan PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans. Gakkum KLHK melakukan penyegelan Kapal milik Perusahaan tersebut yang merupakan anggota Hiplindo (Himpunan Pengusaha Lira Indonesia) sehingga perusahaan mengalami kerugikan US 10.000 per hari”, jelasnya. 

Jusuf Rizal menyesalkan setiap kedatangannya, Komandan Pos Sunardi selalu beralasan berada diluar kantor. 

“Selalu tidak ada di tempat, selalu diluar kantor. Beberapa kali saya mengutus anggota LIRA tapi tidak pernah ada di tempat Komandan Pos Gakkum ini,” sesalnya.

Adapun Putusan pengadilan yang dimenangkan oleh PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans di PN Batam, antara lain :

  1. Menyatakan tidak sah tindakan penyitaan terhadap muatan kapal MT. TUTUK GT. 7463 berupa Fuel Oil sebanyak 5.500.538 Kgm (-+ 5.500 ton) yang dilakukan oleh Termohon (KLHK)
  2. Memerintahkan Termohon (KLHK) untuk mengembalikan muatan Kapal MT. TUTUK GT.7463 berupa fuel oil sebanyak 5.500.538 Kgm (-+ 5.500 ton) kepada keadaan semula sebelum dilakukan penyitaan;
  3. Memerintahkan Termohon (KLHK) untuk membuka kembali pita kuning penyitaan yang dipasang oleh Termohon (KLHK) pada tank valve manifold (ujung lobang atas tangki kapal) kapal MT. TUTUK GT. 7463;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dilakukan oleh Termohon (KLHK) yang berkaitan dengan penyitaan terhadap muatan kapal MT. TUTUK GT.7463 berupa Fuel oil sebanyak 5.500.538 Kgm (-+ 5.500 ton);

Sementara itu, Saat Kantor berita Owntalk.co.id melakukan konfirmasi terkait persoalan tersebut. Gakkum KLHK Kepri tidak memberikan jawaban Hingga berita ini diterbitkan. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *