Polri Apps
banner 728x90

Pemuda ICMI Kepri Angkat Suara Terkait Kenaikan Harga Gas LPG 3 KG

Ketua Pemuda ICMI KEPRI, Andriansyah Sinaga.

Batam, Owntalk.co.id – Naiknya harga gas LPG 3 KG menjadi sorotan utama di masyarakat sasaran. Hal ini disebabkan karena angka kenaikan harga gas melon yang signifikan terjadi belakangan ini menjadi perdebatan.

Ketua Pemuda ICMI KEPRI, Andriansyah Sinaga, kepada Owntalk, Sabtu (23/12) mengatakan bahwa kenaikan harga tersebut seharusnya menjadi perhatian pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap permasalahan ini.

“Harga lama yang hanya sekitar 18 ribu rupiah saja, sudah menyebabkan terjadi kelangkaan di pasaran, apalagi sekarang harganya naik menjadi 21 ribu rupiah, justru akan memperburuk kondisi ekonomi masyarakat,” kata dia.

Diketahui, kenaikan harga gas melon merujuk pada Pengumuman Disperindag Kota Batam Nomor 924/500.10.8.1/XII/2023 tentang Pemberlakuan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Keputusan Wali Kota Batam Nomor 421 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi LPG mengatur harga gas melon yang baru.

“Seharusnya, seiring naiknya harga gas melon, pemerintah daerah juga memperhatikan kelangkaan stok yang ada agar masalah ini tidak berlarut-larut dan semakin merugikan masyarakat,” tegasnya.

Menurut Andriansyah, Adapun populasi pengguna gas LPG 3 KG yang awalnya diberikan kepada rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran, disesuaikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019, sebagai sasaran pengguna gas yang berhak mendapatkan pasokan LPG 3 KG.

“Perlu ada evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah terkait sistem distribusi gas LPG yang ada saat ini. Hal ini untuk memastikan bahwa penerimaan kebijakan subsidi LPG 3 KG benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.

“Peluang untuk melakukan pembenahan sistem distribusi gas LPG melalui evaluasi kenaikan harga ini perlu dimanfaatkan dengan baik agar menjadi momentum membuka ruang untuk peningkatan sistem distribusi gas LPG yang lebih baik,” pungkas Andriansyah. (AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *