Polri Apps
banner 728x90

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku berinisial ER (18) saat digiring anggota Polsek Dabo Singkep.

Lingga, Owntalk.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Dabo Singkep menggelar Konferensi pers pengungkapan kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur oleh sdr berinisial ER (18). Sabtu (16/12/2023).

Kegiatan yang laksanakan di Kantor Polsek Dabo Singkep itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Dabo Singkep, IPTU Rohandi P Tambunan, S.IP., M.A.P yang didampingi Kasihumas Polres Lingga IPTU, Abdurrahman, Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep, IPDA Kristian.

Berdasarkan keterangan, kasus ini berawal dari adanya laporan tentang kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur oleh pelaku berinisal ER (18).

IPTU Rohandi mengatakan, dimana kejadian berawal pada hari Kamis tanggal (7/12/2023) sekira pukul 03.00 WIB di rumah tersangka, di Jl. Hang Lekir, Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, dengan sengaja membujuk korban untuk melakukan hubungan badan.

Dijelaskannya, tempat kejadian perkara berdasarkan laporan Polisi sebanyak 3 (tiga) TKP, yaitu dirumah kos tersangka, rumah tersangka dan juga rumah milik saudara korban.

“Untuk barang bukti yang diamankan yaitu 1 helai Baju trop warna Hitam, 1 helai Baju monyet warna Putih, 1 helai celana Leging warna Hitam, 1 helai Pakaian dalam warna Merah dan 1 helai Celana dalam warna Pink,” ungkapnya

Dikatanya bahwa, tersangka melakukan aksi pertamanya pada sekitar bulan Oktober lalu hingga bulan Desember 2023, dan jika dihitung, pelaku sudah melakukan persetubuhan dan atau pencabulan kepada anak dibawah umur sebanyak 16 kali.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Interogasi oleh penyidik Unit Reskrim bahwa tersangka, telah melakukan tindak pidana Persetubuhan dan/atau Pencabulan kepada korban yang berinisial AT (14), pelaku sudah melakukan persetubuhan dan atau pencabulan kepada anak (korban) sebanyak 16 kali,” terangnya

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 Tahun kurungan.

“Untuk itu, kami berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku untuk tidak melakukan suatu tindak pidana, dan saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap anaknya agar tidak menjadi korban suatu tindak pidana Perbuatan cabul,”. tutupnya (Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *