Polri Apps
banner 728x90

Kapolsek Moro Mendengarkan Keluh Kesah Tokoh Dan Pemuda

#image_title

Karimun, Owntalk.co.id – Kapolsek Moro AKP Rizal Rahim SH, beserta personil kembali mendengar keluh kesah masyarakat melalui kegiatan Jumat curhat dengan Tokoh masyarakat dan Pemuda Kecamatan Moro. Jumat 01/12/2023.

Kapolsek Moro AKP Rizal Rahim SH. Mengatakan, hari ini kita kembali melaksanakan Kegiatan Jum’at Curhat Polsek Moro dengan Tokoh masyarakat dan Pemuda Kecamatan Moro.

“Bersilaturahmi serta meminta masukan dan saran dari masyarakat terkait Kamtibmas dengan adanya silaturahmi dan komunikasi yang baik maka kita bisa antisipasi dan menjaga situasi Kamtibmas yang aman,” katanya.

Rizal mengharapkan, kami Polri dalam program Jumat curhat yang insya Allah bisa menjadi wadah masyarakat untuk menyampaikan berbagai keluhan sehingga hal ini bisa memperbaiki kinerja dan kemajuan institusi Polri khususnya Polsek Moro.

“Agar masyarakat tidak terpancing dgn Issue Hoax Yang Beredar di medsos maupun menyebarkan berita Hoax serta tidak terprovokasi dan tidak memprovokasi Kelompok – Kelompok lain, saling menjaga situasi yang aman & damai di wilayah Kecamatan Moro untuk menciptakan pemilu 2024 yang aman, damai dan kondusif,” ujarnya.

Rizal mengungkapkan, saat ini telah memasuki tahapan kampanye Pemilu Tahun 2024 untuk itu mari kita bersama – sama tetap menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Agar waspada banjir dimusim penghujan dengan cara peduli lingkungan, diantaranya tidak membuang sampah sembarangan, rajin membersihkan dan memperbaiki saluran air agar tidak terjadi penyumbatan,” ungkapnya.

Sementara itu Tokoh Masyarakat Kecamatan Moro Yetno menjelaskan, saya selaku Tokoh masyarakat Kecamatan Moro mengucapkan terimakasih kepada Kapolsek Moro beserta personil Polsek Moro yang telah mengadakan silaturahmi dengan kami agar kegiatan ini bisa dilaksanakan secara berkelanjutan dan sekaligus bisa Menampung Aspirasi atau keluhan keluhan yang ada di masyarakat.

“Ada yang mau saya tanyakan Karna saya belum paham, Belakangan ini kami masyarakat banyak mendengar mengenai permasalahan TTPO apa itu TTPO dan bagai mana cara mengatasinya

Pemuda Kecamatan Moro Hasanudin sbb
Mengatakan, terimakasih kepada Bapak Kapolsek Moro dan personil Polsek Moro yang sudah datang ke sini untuk bersilaturrahmi dengan kami.

“Masih banyak nya masyarakat yang tidak paham aturan berlalu lintas sehingga bisa menyebabkan laka lantas seperti saat belok tidak menghidupkan lampu sen, saat belok tidak menoleh kanan kiri langsung tancap gas, adalagi lampu sen ke kanan belok nya ke kiri mungkin dari pihak kepolisian bisa memberikan sosialisasi tentang berlalu lintas yang baik,” ucapnya.

Kapolsek Moro AKP Rizal Rahim SH memberikan jawaban atas masukan dan saran dari tokoh Masyarakat dan Pemuda terimakasih atas waktunya, masukan dan sarannya dari masyarakat Kecamatan Moro yang telah hadir dalam kegiatan jumat curhat.

“TTPO adalah singkatan dari Tindak Pidana Perdagangan orang merupakan kasus yang tak jarang terjadi di Indonesia, pemberantasan kasus TPPO di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007. Untuk memahami lebih lanjut tentang apa yang dimaksud dengan TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang, Menurut Pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007, TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur unsur tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang (UU) ini,” sebutnya.

Rizal menjelaskan, dimaksud dalam hal ini berkaitan dengan kasus perdagangan orang Dalam UU tersebut dijelaskan, Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat.

“Sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi,” bilang.

Rizal menambahkan, terkait Masalah adanya masyarakat yang belum paham tertip / aturan berlalu lintas nanti kami akan memberikan sosialisasi maupun penyuluhan kepada masyarakat melalui Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas jajaran Polsek Moro, tentang peraturan berlalu lintas.

“Kita juga himbauan tentang Karhutla Memberikan himbauan agar tidak membakar hutan dan lahan Karna dapat diancam pidana, Pidana Penjara 10 Tahun dan Denda maksimal 10 Milyar, Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009,” tambahnya. (koko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *