Polri Apps
banner 728x90
Batam  

Dugaan Malpraktek Rumah Sakit Graha Hermine Sebabkan Pasien Cacat Total 

Kuasa Hukum Natalis Zega & Partner bersama keluarga kliennya

Batam, Owntalk.co.id – Dugaan Malpraktek terjadi di Rumah Sakit Graha Hermine Batu Aji, Kota Batam. Pasalnya, salah seorang pasien Hetti Elvi Situngkir (39) yang menjadi korban tabrak lari pada 10 april 2023, dilarikan ke rumah sakit. Pasien mengeluhkan Sakit di bagian pinggang belakangnya lalu di rawat di RS Graha Hermin. 

Kuasa Hukum Korban Natalis Zega menuturkan, setelah berada di rumah sakit, pihaknya merasa ada penanganan yang kurang profesional dari Pihak RS dan Dokternya. Sebab saat dirawat disana, korban sudah melakukan operasi tulang pinggul. Setelah itu, Dokter mengatakan untuk mengoperasi kembali korban dan memasang Pen untuk merekatkan kembali tulang pinggul yang bergeser. 

“Sebelumnya korban sudah mengalami dua kali operasi, namun tidak kunjung membaik, malahan setelah operasi kami menemukan kejanggalan. Dan yang anehnya, mereka belum selesai mengobati tulang pinggul klien kami malah mengoperasi Kaki dari klien kami tanpa adanya izin dari pihak keluarga. Lalu hasil operasinya juga seperti asal-asalan,” ungkapnya, Senin (11/09/2023). 

Lanjut Natalis, setelah menjalani operasi itu kondisi kliennya malah semakin memburuk, bahkan di bagian kaki yang di operasi membusuk. Akhirnya, keluarga meminta rujukan ke rumah sakit lain. Namun, mereka menghambat proses pemindahan itu, karena berbagai alasan. Setelah pihak keluarga berupaya akhirnya korban bisa di pondahkan ke Rumah sakit Awal bros Batam. 

“Setelah pindah kerumah sakit lain, kondisi klien kami mulai perlahan membaik. Namun, karena ada satu tidakan yang tidak profesional dari Dokter RS Graha Hermine sebelumnya, membuat kaki klien kami mengalami cacat total,” jelasnya. 

Natalis juga mengatakan, atas perbuatan yang tidak profesional dari rumah sakit mereka menyebabkan kerugian terhadap klien kami. Jika sudah seperti ini bagaimana tanggung jawab mereka. 

“Ketika keluarga klien kami meminta tanggung jawab ke pihak RS Graha Hermine, para dokter dan staff malah memarahi mereka. Padahal seharusnya mereka bisa menenangkan keluarga Korban dan bukan memarahi mereka,” katanya. 

Natalis juga menjelaskan, pihaknya sudah meminta pendapat beberapa dokter ahli bedah tulang. Mereka memberikan tanggapan kepada kami bahwa yang di lakukan oleh Dokter RS Graha Hermine melanggar aturan. 

“Dari beberapa keterangan dokter ahli ortopedi yang didapatkan bahwa yang dilakukan Dr. Adi adalah bukan merupakan ‘Kewenangan Klinis’. Karena bukan merupakan Kompetensinya untuk mengerjakan tindakan Operasi Pinggul Dan Lutut. Dimana tindakan operasi tersebut harus dilakukan oleh dokter spesialis ortopedi Subspesialis Pinggul dan Lutut. Jadi tindakannya menyalahi aturan, Akibatnya korban mengalami kecacatan seumur hidup,” ujar Natalis meneruskan pesan dari para dokter bedah tulang. 

Natalis menambahkan, sebelumnya pihak keluarga korban sudah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Batu Aji. Nantinya pihaknya akan meminta Polsek untuk melimpahkan kasus tersebut ke Polda Kepri. 

“Kasus ini sebelumnya sudah di Laporkan ke Polsek Batu aji. Nanti akan kami follow up dan meminta untuk dilimpahkan ke Polda Kepri. Kami akan melaporkan pihak RS Graha Hermine dan Dokternya yang menangani klien kami dengan tidak profesional. Lalu, tentang Dugaan Malpraktek yang menyebabkan klien kami Cacat Total,” tutupnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *