Polri Apps
banner 728x90

Persiapan PPDB Tahun Ajaran 2022-2023 Jadi Perhatian Serius Komisi IV DPRD Kota Batam

Komisi IV DPRD Batam, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Kota Batam, di DPRD Kota Batam, Batamcentre, Rabu (24/5).

Batam, Owntalk.co.id – Menghadapi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022-2023, Komisi IV DPRD Kota Batam memfokuskan perhatiannya pada persiapan yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Batam.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan, Aman, anggota Komisi IV DPRD Batam, menyampaikan kekhawatiran terkait permasalahan yang mungkin muncul seiring dengan pendekatan waktu pelaksanaan PPDB yang akan dimulai pada bulan Juni mendatang.

Aman menekankan pentingnya setiap sekolah memastikan bahwa jalur yang ditetapkan sesuai dengan sasaran yang diinginkan, terutama jalur afirmasi sebesar 15 persen untuk keluarga kurang mampu.

Ia juga menyoroti pentingnya memperhatikan jalur zonasi agar setiap siswa dari keluarga kurang mampu tetap mendapatkan haknya untuk bersekolah.

“Kalau masyarakat tidak mampu saya pikir kalau untuk di sekolah negeri, maka prioritas utama kita harus yang jalur afirmasi ini. Kalau di sini Kita sudah memberikan kesempatan 15 persen dan untuk daya tampung itu kita komparasi dengan jumlah siswa yang saat ini akan masuk ke SD dan SMP maupun yang lulus,” jelasnya.

Komisi IV DPRD Kota Batam mendukung penuh jalur afirmasi untuk keluarga kurang mampu, namun Aman memperingatkan agar pola yang diterapkan memastikan bahwa siswa yang sudah mendaftar melalui jalur afirmasi masih dapat mendaftar melalui jalur zonasi.

Ia mengungkapkan keprihatinannya jika siswa yang memenuhi syarat jalur afirmasi tidak diberikan kesempatan mendaftar melalui jalur zonasi jika kuota afirmasi sudah penuh.

Aman menekankan pentingnya kesetaraan dan keadilan dalam proses PPDB, terutama untuk keluarga kurang mampu.

“Itu tadi ya kalau ternyata kondisi faktualnya bahwa yang tidak mampu itu melebihi persen jalur afirmasi. Kemudian anak-anak ini tidak bisa masuk dalam jalur zonasi. Nanti, anak-anak yang orang tuanya tidak mampu ini akan menjadi persoalan. Karena, kalau dari dulu saya bilang bahwa wajib hukumnya bagi orang tuanya yang tidak mampu, yang punya anak belum masuk SD dan SMP harus masuk semua di sekolah-sekolah terdekat,” ujar Aman.

Dalam menjawab keprihatinan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, menambahkan bahwa proses PPDB akan dimulai pada 3 Juni mendatang, dengan penerimaan untuk jalur afirmasi atau siswa kurang mampu untuk jenjang SD negeri.

Orangtua dapat mendaftarkan peserta didik baru melalui situs web resmi PPDB di https://ppdbbatam.id, yang memberikan informasi terkait sekolah, daya tampung, dan prosedur penerimaan siswa. Rubianto berharap agar PPDB tahun ini berjalan lancar.

“Informasi PPDB ini bisa diakses. Seperti sekolah, rencana daya tampung, sistem penerimaan calon siswa. Misalnya jalur dan kuota yang disediakan masing-masing sekolah. Namun, kita berharap PPDB tahun ini berjalan lancar,” harap Tri Wahyu Rubianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *