Polri Apps
banner 728x90

Proyek Revitalisasi Dermaga Utara Gagal, BP Batam Putus Kontrak Dengan PT Marinda

Pipa saluran hasil pengerukan yang tidak layak, sehingga tanggul yang dibangun (kanan) tidak terisi material hasil pengerukan, dan tidak dapat digunakan sebagai container yard (penimbunan petikemas). (Owntalk)

* BP Batam Tawarkan Perusahaan Lain Tuntaskan Proyek(?)

Batam, Owntalk.co.id – Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Pelabuhan Batuampar, Batam, akhirnya gagal dikerjakan. Badan Pengusahaan (BP) Batam mengakhiri kerjasama (baca: putus kontrak) dengan PT Marinda Utamakarya Subur (PT MUS).

”Informasi yang kami peroleh bahwa KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) melalui PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) akhirnya memutus kontrak dengan PT Marinda Utamakarya Subur. Perusahaan itu gagal menyelesaikan pekerjaan, dan dinyatakan berakhir sejak tanggal 15 Mei 2023. Bukan PT Marinda saja, tetapi juga KSO dan konsultan termasuk perusahaan yang gagal dalam menjalankan fungsinya pada proyek ini. Kami minta BPKP melakukan audit, karena uang negara telah dihambur-hamburkan untuk kepentingan oknum dan korporasi,” kata Ketua Barisan Kawal Demokrasi ’98 Kepulauan Riau, Rahmad Kurniawan, kepada Owntalk.co.id, Rabu, 17/5/2023.

Proyek bernilai Rp82 miliar itu, kata Rahmad Kurniawan, telah menghabiskan anggaran hingga Rp65 miliar lebih selama dikerjakan sejak Oktober 2021 hingga Mei 2023. Pendalaman kolam dermaga yang rencananya mencapai 16 meter dari sebelumnya 5 meter s.d 9 meter, tidak dapat dicapai. Dalam kasus ini telah terjadi praktik ‘fraud’ atau kecurangan yang merupakan tindak penipuan yang secara sadar dan sengaja dilakukan oleh oknum pimpinan di BP Batam bekerjasama dengan kontraktor.

Rencana pengembangan pelabuhan di Dermaga Utara Batuampar Namun akhirnya gagal Owntalk

Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Pelabuhan Batuampar dikerjakan sejak 11 Oktober 2021 dan telah berhenti tanpa hasil sejak 2 bulan terakhir. Rencana pengerukan sekitar 400.000 m3 sedimen atau tanah dasar laut yang akan ditimbun ke tanggul yang dibangun dengan kontainer tidak berjalan sesuai rencana. Fakta di lapangan, tanggul yang dibangun diisi dengan kontainer rongsokan dan tidak terlihat timbunan sedimen atau tanah hasil pengerukan dari kolam dermaga.

Pekan lalu, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Budi Susilo, yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Umum BP Batam, telah mengumpulkan seluruh pihak terkait dalam sebuah rapat evaluasi. Dalam rapat itu terungkap kesimpulan bahwa pengerjaan proyek revitalisasi kolam dermaga utara terminal pelabuhan itu sejak awal telah bermasalah. Tanggul yang dibangun seharusnya terdiri dari timbunan batu dan kontainer kondisi baik diisi dengan kantong berisi pasir agar tidak bergeser. Tapi faktanya kontainer yang dipasang terdiri dari rongsokan yang diisi dengan tanah, sehingga karung di dalam kontainer menjadi kosong dan kontainer (petikemas) mengambang di atas permukaan air laut.

Tanggul penampungan hasil pengerukan di kolam dermaga utara Kosong dan mulai bergeser dan hilang Owntalk

Kontraktor utama PT Marinda Utamakarya Subur serta Kerja Sama Operasional (KSO) PT Duri Rejang Berseri, Direktur PT Indonesia Timur Raya, serta PT Marinda Karya Utamasubur tidak dapat melanjutkan pekerjaan. Begitu juga dengan PT Ambara Puspita selaku Konsultan Pengawas proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Pelabuhan Batuampar terlihat tidak melakukan pengawasan dengan baik. ”Kami belum dibayar hingga sekarang, sehingga pekerjaan pengerukan dasar kolam tidak dapat kita lanjutkan. Tagihan kami sebesar Rp4 miliar tidak kunjung dibayar hingga sekarang, padahal, kami ketahui bahwa pembayaran telah dilakukan dari kas BP Batam,” kata seorang pekerja di salah satu KSO yang terlibat.

Jika kemudian pihak PPK masih bersikeras bertahan dengan keputusannya, maka pihak kontraktor tidak akan berdiam diri juga untuk kemudian mengumpulkan data dan fakta teknis terkait dugaan ‘kerugian negara’ yang telah terjadi. (Kartu as) jika itu dimungkinkan, karena sejauh ini pihak kontraktor telah dirugikan materil ataupun non materil, hanya karna ikut arahan PPK. Tapi kemudian ‘ada udang di balik batu,’ atas keputusan tersebut, dengan analisa kita kuat ada kepentingan di balik keputusan PPK secara personal. Bukan secara institusi. Adi Saelani, Kontraktor PT Marinda Utamakarya Subur.

Kepentingan PPK dan Kerugian Negara

Menyinggung pengenaan status black list untuk PT Marinda Utamakarya Subur, menurut salah satu pimpinan di perusahaan itu, Adi Saelani, menyatakan pihaknya tidak menerima pemutusan kontrak sepihak yang dilakukan oleh BP Batam itu. ”Terkait blacklist tidak (akan dikenakan ke perusahaan PT Marinda Utamakarya Subur). Prosesnya masih panjang, karna masih ada penolakan terhadap keputusan sepihak pihak PPK, sehingga masih akan diadakan mediasi dulu, kemudian rekonsoliasi dan sampe banding dengan waktu 90 hari,” jelas Adi Saelani via WhatsApp ke Owntalk.co.id.

Tanggungjawab pengawal Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau hanya di papan nama Owntalk

Jika tidak ada titik temu, kata Adi Saelani, maka akan dibawa ke LPS (Lembaga Penyelesaian Sengketa) atau LKPP (Lembaga kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam penyelesaian sengketa. Dan, waktu proses penyelesaian sengketa sekitar 90 hari. ”Dan jika kemudian tidak ada penyelesaian antara masing-masing pihak, maka kontraktor masih bisa membawa kasus ini ke pengadilan hukum setempat atau PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) untuk novum (bukti baru) terkait tindak pidana atau perdata di luar proses sengketa teknis. Itupun lama proses hingga 180 hari,” kata Adi Saelani.

Jadi, kata Adi, agar keputusan (pemutusan kontrak akibat kegagalan kontraktor) inkhrah (berkekuatan hukum), terhadap putusan pengadilan yang terakhir, total penayangan blaclist sekitar 1,5 tahun. Baru ditayangkan di Inaproc (Daftar Hitam Kontraktor) LKPP. ”Jika perusahaan dianggap sesuai tuduhan PPK tidak bisa menyelesaikan pekerjaan, jika tidak terbukti, maka keputusan pemutusan sepihak ini akan dicabut atau diputihkan pihak pengadilan,” jelas Adi Saelani.

Untuk saat ini, katanya, perusahaan masih bisa melaksanakan kegiatan di tempat lain yang tidak mengikat dengan pekerjaan yang disengketakan saat ini. ”Jadi tidak serta-merta putus itu kemudian blacklist. Kita lagi berusaha menyelesaikan ini secara musyawarah dan mufakat,” kata Adi Saelani.

”Jika kemudian pihak PPK masih bersikeras bertahan dengan keputusannya, maka pihak kontraktor tidak akan berdiam diri juga untuk kemudian mengumpulkan data dan fakta teknis terkait dugaan ‘kerugian negara’ yang telah terjadi. (Kartu as) jika itu dimungkinkan, karena sejauh ini pihak kontraktor telah dirugikan materil ataupun non materil, hanya karna ikut arahan PPK. Tapi kemudian ‘ada udang di balik batu,’ atas keputusan tersebut, dengan analisa kita kuat ada kepentingan di balik keputusan PPK secara personal. Bukan secara institusi,” tegas Adi Saelani. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *