Polri Apps
banner 728x90

Hak Jawab BP Batam Terhadap Berita: ”Penetapan Tersangka SIMRS BP Batam Janggal”

Logo Badan Pengusahaan (BP) Batam. (Istimewa)

Sehubungan dengan pemberitaan media siber dengan alamat owntalk.co.id pada Sabtu, 7 Januari 2023 dengan judul ”Penetapan Tersangka SIMRS BP Batam Janggal” yang dimuat di laman Penetapan Tersangka SIMRS BP Batam Janggal – Own Talk sebagaimana terlampir, bersama ini kami bermaksud menanggapi sekaligus memberikan klarifikasi/hak jawab terkait dengan pemberitaan dimaksud sebagai berikut:

Bahwa sub judul pemberitaan yaitu ”Intervensi Biro Hukum BP Batam” dan isi berita pada kutipan ”Kasus itu (SIMRS BP Batam) adalah kasus korupsi berjamaah, karena sebenarnya mulai dari Kepala, Deputi, Direktur BP Batam Batam, sampai beberapa tingkat ke bawah yang terkait dengan RSBP Batam terlibat. Makanya sejak awal kasus ini diintervensi oleh Biro Hukum (BP Batam) dengan membuat check list, keternagna mana yang boleh dimasukkan (dalam berita acara) dan yang mana tidak boleh dimasukkan,” kami sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak berdasar serta dibuat sengaja untuk membangun opini publik yang buruk.

Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencapurkan fakta dan opini yang menghakimi, serat menerapkan asas praduga tak bersalah.

Terkait dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan penjelasan, sebagai berikut:

  1. Bahwa terkait proses hukum penyelidikan/penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terhadap dugaan tindak pidana Korupsi Pengadaan SIMRS 2018 pada Rumah Sakit BP Batam, BP Batam dalam hal ini menghormati dan meneyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejari Batam dengan tetap mengedepankan azas hukum praduga tak bersalah, yang mana hal tersebut merupakan kewenangan Kejaksaan.
  2. BP Batam percaya bahwa Kejari Batam akan menjalankan tanggungjawab dan kewenangannya terkait proses penyidikan sesuai aturan hukum yang berlaku, serta tentunya BP Batam akan bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya serta menyerahkan dokumen dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik Kejari Batam terkait penyidikan dugaan tindak pidana Pengadaan SIMRS Tahun 2018, mengingat terdapat ancaman pidana bagi siapa yang memberikan keterangan palsu dan menghalang-halangi penyidikan.
  3. Sikap kooperatif tersebut diwujudkan dengan menghimbau agar setiap pegawai BP Batam menghadiri pemanggilan permintaan keterangan dari Kejari Batam, bersikap kooperatir dengan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya serta menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik Kejari Batam terkait penyidikan dugaan tindak pidana Pengadaan SIMRS 2018, mengingat terdapat ancaman pidana bagi siapa yang memberikan keterangan palsu dan menghalang-halangi penyidikan.
  4. Biro Hukum dan Organisasi BP Batam tidak pernah melakukan intervensi dalam bentuk apapun kepada pegawai BP Batam yang dimintai keterangan sebagai saksi, dengan cara membuat chek list atau dengan cara apapun juga, dengan maksud agar saksi memberikan keterangan yang tidak benar, untuk menutup-nutupi fakta yang sebenarnya atau mengarahkan keterangan mana yang boleh dan tidak dimasukkan dalam berita acara, mengingat pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan sepenuhnya kewenangan penyidik Kejari Batam.
  5. Biro Hukum dan Organisasi BP Batam juga tidak pernah melakukan intervensi atau mencampuri proses penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh Kejari Batam.
  6. Biro Hukum dan Organisasi BP Batam dalam menjalankan tugas dan fungsinya salah satunya ialah memberikan pendampingan hukum kepada pengawai BP Batam. Adapun bentuk pelaksanaan pendampingan hukum dalam penyidikan dugaan tindak pidana SIMRS tahun anggaran 2018, sebagai berikut:
    • a. Nasihat hukum mengenai hak dan kewajiban saksi dalam setiap tahapan pemeriksaan oleh penyelidik/penyidik.
      b. Konsultasi hukum yang berkaitan dengan materi tindak pidana.
      c. Pemahaman ketentuan hukum acara pidana yang harus diperhatikan.
      d. Pendampingan saksi di hadapan penyelidik/penyidik.
      e. Koordinasi antar unit/instansi terkait tentang hal-hal yang berkaitan dengan pemberian bantuan hukum.
      f. Memastikan proses pemeriksaan telah sesuai dengan prosedur peraturan perundangan yang berlaku.
      g. Mengingatkan atau membantu meluruskan isi keterangan tentang peraturan perundangan yang terkait dengan materi pemeriksaan kepada saksi.
      h. Melakukan koordinasi dengan penyidik bilamana pegawai BP Batam tidak dapat memenuhi panggilan dari Penyidik dikarenakan alasan yang dibenarkan oleh Undang-Undang serta meminta penjadwalan ulang waktu pemeriksaan kepada penyidik.
      i. Melakukan koordinasi dengan penyidik dalam hal penyidik mengajukan permintaan dokumen-dokumen kepada BP Batam.
  7. Pendampingan hukum tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum dan bertujuan untuk memberikan rasa tenang dan percaya diri kepada pegawai, agar pemberian keterangan kepada Penyidik Kejari Batam tersebut dapat berjalan secara baik dan optimal.

Demikian penyelasan ini disampaikan sebagai bagian dari hak jawab kami sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pers, berkenan hal tersebut di atas untuk dapat melakukan klarifikasi dengan ralat berita dan permohonan maaf.

Atas perhatian dan pemuatan Saudara, diucapkan terimakasih.

Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol
Ariastuty Sirait (Ditandatangani)

Penjelasan Redaksi:

  1. Mengenai intervensi Biro Hukum BP Batam dalam kasus dugaan korupsi SIMRS BP Batam 2018 dan dugaan korupsi SIMRS 2020 adalah hasil investigasi media ini, yang tidak dapat kami ungkap ke publik, sesuai dengan Kode Etik Wartawan Indonesia pada pasal 6 yang menyebut: Wartawan Indonesia memiliki Hak Tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan. Kami harus melindungi nara sumber kami sesuai kode etik.
  2. Tetapi kami telah meminta konfirmasi pada Humas BP Batam sebelum berita tersebut dipublikasi melalui hubungan WhatsApp kepada Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, namun hingga saat hak jawab ini dilayangkan, redaksi tidak menerima klarifikasi, jawaban, atau respon terhadap pertanyaan kami tentang intervensi Biro Hukum BP Batam.
  3. Kami menghargai penjelasan BP Batam, sesuai uraian dalam hak jawab pada nomor 6 huruf (f) dan (g) yang menyebut: ”Memastikan proses pemeriksaan telah sesuai dengan prosedur peraturan perundangan yang berlaku. Mengingatkan atau membantu meluruskan isi keterangan tentang peraturan perundangan yang terkait dengan materi pemeriksaan kepada saksi.” Redaksi menyimpulkan BP Batam tidak berwenang memastikan proses pemeriksaan di Kejari, apakah sesuai atau tidak dengan prosedur peraturan perundangan yang berlaku, dan meluruskan isi keterangan (saksi) merupakan tindakan intervensi.

Demikian penjelasan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *