Polri Apps
banner 728x90

Belum Usai Dengan Kasus Vivi, Bos Properti PKP Batam Kembali Dilaporkan Karyawannya

Batam, Owntalk.co.id – Belum usai dengan Kasus laporan dari mantan karyawannya Vivi Anwar. Kali ini, Direktur PT. Putera Karyasindo Prakarsa (PKP) kota Batam yang bernama Alex Sander, kembali dilaporkan oleh Karyawannya atas dugaan penggelapan dalam Jabatan.

Agus Sufyan Didampingi lima kuasa Hukumnya yaitu, Bali Dalo S.H., Amsal Sulaiman Lumbangaol S.H., Joko Susilo S.H., Lundu Tagorna Siregar S.H., dan Taufik Idris S.H., membuat Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) ke Polda Kepri pada, Selasa (12/04/2022).

Kuasa Hukum Agus Sufyan, Bali Dalo S.H., menuturkan, pihaknya mendampingi kliennya untuk membuat LPM ke Polda Kepri. Pihaknya, kembali melaporkan Direktur PT. PKP Alex Sander dan Martini selaku Kuasa Direksi atas dugaan penggelapan dalam Jabatan.

“Kemarin klien kami sudah membuat LPM ke Subdit II Krimum Polda Kepri. Di dalam laporan tersebut, kami melaporkan Direktur PT PKP Batam Alex Sander dan Martini selaku Kuasa Direksi, dengan pasal 374 dugaan atas penggelapan dalam Jabatan,” ungkapnya kepada Kantor Berita Owntalk.co.id.

Lanjut Bali Dalo, kejadian bermula ketika diterbitkannya peraturan perusahan yang digagas dan disetujui oleh Alex bersama direksinya tentang pungutan biaya pengurusan dokumen legalitas properti pada tahun 2015. Jadi, didalam aturan itu konsumen diminta membayar dua kali baik itu dalam pembuatan dokumen maupun pengambilan dokumen rumahnya.

“Biaya yang ditetapkan untuk pengambilan legalitas tersebut seharusnya bukan lagi biaya yang harus dibebankan ke Konsumen. Sebab, konsumen telah membayarkan seluruh kewajibannya dalam peralihan hak tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :

Hal senada juga dijelaskan oleh Lundu Tagorna Siregar S.H., bahwa setelah melakukan pembayaran biaya pengambilan dokumen. PT. PKP tidak mengeluarkan kwitansi resmi dari perusahaan.

“Kami menduga ada yang janggal. sebab, pungutan tersebut bukanlah hal yang resmi. Meskipun konsumen telah melakukan pembayaran ke kasir, namun kasir tidak memberikan kwitansi resmi yang memiliki kop perusahaan. Kasir hanya mengeluarkan kwitansi biasa dan uang tersebut tidak lagi masuk ke rekening perusahaan,” pungkasnya, Usai Buka puasa bersama dan Konferensi Pers di Sahid Hotel Batam Center.

Lundu menambahkan, sebelumnya, kliennya juga di LPM kan oleh Alex di Polsek Batu Ampar. Namun, jika hal tersebut tidak terbukti benar adanya. Maka, pihaknya akan kembali melaporkan pelapor hingga saksi atas tuduhan palsu.

“Tujuan kami saat ini melaporkan Direktur PKP adalah untuk membantu para komsumen agar terhindar dari pungli tersebut. Kami berharap kejadian ini tidak terus dibiarkan sebab dapat merugikan orang banyak,” tutupnya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh owntalk.co.id, pungutan tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2015. Ada sekitar 140 konsumen yang yang telah membayar tagihan tersebut dengan biaya Rp, 1.000.000 per orangnya.

Sebelumnya, Kantor Berita Owntalk telah mengkonfirmasi pihak terkait, perihal laporan tersebut. Namun, hingga berita ini terbit pihak PKP tidak merespon dan enggan memberikan jawaban.