Polri Apps
banner 728x90

Usai Laporkan Bos Properti PKP, Kuasa Hukum Vivi Anwar Ungkap Kronologis Kejadian

Batam, Owntalk.co.id – setelah melaporkan Direktur PT. Putera Karyasindo Prakarsa (PKP) kota Batam yang bernama Alex Sander. Vivi Anwar melalui kuasa hukumnya Taufik Idris S.H., mengungkap kronologis kejadian yang telah dilakukan oleh Direktur PT. PKP Kota Batam, Jumat (25/03/2022).

Sebelumnya, pada Selasa (22/03/2022). Vivi bersama lima kuasa hukumnya yaitu, Bali Dalo S.H., Amsal Sulaiman Lumbangaol S.H., Joko Susilo S.H., Lundu Tagorna Siregar S.H., dan Taufik Idris S.H., telah membuat laporan ke Polda Kepri. Atas dugaan melakukan pengancaman, mencaci dan memaksa korban untuk menandatangani surat pengunduran diri. Selain itu, Alex Sander juga menuduh Vivi Anwar melakukan Konspirasi dengan mantan Head legalnya untuk melakukan penggelapan atau korupsi terkait pengurusan perpanjangan UWTO tanpa dasar dan bukti yang jelas.

Kuasa Hukum Vivi Anwar, Taufik Idris S.H., memaparkan, sebelumnya, pihaknya telah melaporkan Direktur PT. PKP Kota Batam. Saat ini, laporan tersebut sudah masuk dan diproses oleh pihak kepolisian.

“Laporan kita sudah masuk, jadi kita menunggu respon yang positif dari pihak yang berwajib untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu,” ungkapnya.

Taufik menjelaskan, pihaknya mendapat keluhan terkait arogansi Alex Sander terhadap karyawannya tidak hanya dari kliennya saja, melainkan masih banyak pihak yang memiliki nasib seperti kliennya. Termasuk mantan Head Legal yang selalu disebut-sebut dan dituduh oleh Alex Sander melakukan Konspirasi dengan kliennya.

“Sejauh ini ada beberapa mantan karyawan selain klien kita yang konsultasi tentang perlakuan Alex Sander. Namun, saat ini kami sedang fokus terhadap laporan dari klien kami,” jelasnya.

Taufik menuturkan, kejadian bermula pada, Sabtu (12/03/2022) ketika Kliennya dipanggil oleh Alex ke ruang meetingnya. Namun yang terjadi, ketika kliennya sampai di ruangan dan belum sempat berbicara. Alex menyampaikan, tuduhan terhadap kliennya karena telah melakukan perbuatan bekerjasama atau melakukan Konspirasi dengan mantan Head Legalnya untuk korupsi terkait pengurusan perpanjangan UWTO.

“Sementara, klien kami mengaku ia tidak pernah melakukan hal tersebut, melainkan dituduh tanpa bukti yang jelas. Tanpa diberi kesempatan untuk berbicara, Alex membentak klien kami dan berkata dengan nada yang tinggi. Jangan kamu ulangi lagi kalau tidak saya pecat kamu,” ucapnya sambil menirukan gimik Bos PKP.

Lanjut Taufik, kliennya mengaku shock dengan tuduhan tersebut, karena tidak merasa melakukan apa yang dituduhkan Vivi tetap melanjutkan pekerjaannya sebagai Legal. Padahal vivi mengaku telah lama bekerja di PKP selama 8 tahun, namun tidak pernah sekalipun mendapatkan surat peringatan atau teguran dari perusahaan karena kerjaannya.

“Usai seminggu kejadian itu, Pada jumat (18/03/2022) ketika klien kami pulang bekerja. Head legalnya yang baru bernama zara memanggilnya dan mengatakan, ’kak vivi kata bos alex, kakak cukup bekerja sampai akhir bulan ini saja ya’. Besok paginya, pada Sabtu (19/03/2022), Vivi menanyakan ke head legal, jika saya di pecat, saya minta hak saya sesuai aturan yang telah diatur dalam undang-undang cipta kerja pasal 15 dan 16 PP nomor 35 tahun 2021. Namun jawaban dari Head legalnya akan menyampaikan pesan tersebut ke bos Alex,” katanya.

Setelah Menunggu jawaban dari bosnya, Head legalnya memanggil Vivi dan mengatakan bahwa Bos Alex memanggil Vivi ke ruangan meeting. Saat pertemuan tersebutlah kejadian caci makian dan penghinan tersebut terjadi.

Karena waspada Vivi menyiapkan handphonenya untuk merekam pertemuan mereka. Dalam vidio rekaman yang berdurasi 1 menit 40 detik tersebut terlihat bagaimana Direktur PKP berbicara dengan Vivi hingga tersulutnya emosi dan terjadinya ketegangan diantar kedua belah pihak.

Didalam vidio tersebut Alex menyampaikan, “vivi jadi kamu taukan salah kamu adalah korupsi, detik ini juga saya tunggu dalam lima menit, buat surat pengunduran diri kamu, kalau tidak dalam satu jam kedepan saya suruh polisi tangkap kamu masuk penjara. dalam vidio itu korban menanyakan korupsi apa yang dilakukannya. Lalu, Alex mengatakan, lu menerima uang dalam perpanjang UWTO dan saya banyak punya saksi karena kamu berkerjasama dengan mantan head legal. Oke saya tidak mau banyak ngomong. Kalau lu mau bertahan silahkan nanti satu jam lagi saya telfon polisi tangkap kamu,” tegasnya dalam vidio tersebut.

“Sudah-sudah saya tidak mau banyak ngomong sudah selesai urusan, saya tunggu sampai jam 1. Kalau lu tidak buat polisi jemput kamu. Setelah kamu buat surat resign langsung kamu keluar jangan injakkan kaki kamu ke kantor PKP ini lagi. Namun vivi membela diri dan mengatakan, ia tidak melakukan hal itu dan langsung dipotong,” saat suasana sudah mulai memanas di vidio tersebut.

Lalu, pada menit 1 lewat 10 detik alex mengatakan, “terserah kamu, saya tidak mau dengar lagi, sudah banyak saksi, saya tunggu sampai jam 1. kalau tidak akan saya panggil semua polisi dan kamu akan dimasukkan penjara, saya siksa kamu didalam dan saya akan permalukan kamu. sudah keluar, saya sudah muak melihat kamu,” katanya didalam vidio tersebut sambil menjuk dan melotot.

Terlihat beberapa rekan kerja vivi bernama Zara dan Yandi Menyaksikan langsung kejadian tersebut.

Taufik mengatakan, setelah itu kliennya mengemas perlatan kerjanya dan menyerahkan fasilitas kantor sepeti 1 unit Ipad dan 1 unit kendaraan sepeda motor milik kantor. Setelah mendengar hal tersebut dari atasannya. Vivi izin pulang karena shock, malu dan ketakutan. Ia berfikiran segera ingin meninggal kan kantor. Namun, sebelum pulang head legalnya yang baru meminta dan membujuk Vivi segera membuat surat pengunduran diri. Lalu, menerima gaji terakhir dan THR tahun ini.

“Kak sudahlah jangan di lawan orang besar,” tukas Zara pada vivi yang di contohkan oleh kuasa hukumnya.

Taufik menegaskan, terkait iming-iming tersebut, kliennya menolak menerima dan menandatangani surat pengunduran diri. Berselang tiga jam atas kejadian itu kemudian kliennya dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh zara. Ia meminta kliennya untuk balik ke kantor dan menyampaikan bahwa Bos Alex memanggil. Namun saat itu, Vivi kembali ke kantor dampingi oleh tim kuasa hukumnya.

“Saat bertemu kembali Alex kembali membujuk Vivi agar tetap bekerja seperti seperti semula pada Senin depan. Namun korban menolak tawaran itu karena ia sudah ketakutan dengan acaman bosnya. Ia berkata, karena bapak sudah usir dan pecat saya, maka saya tidak dapat bekerja lagi disini. Lalu, Alex menjanjikan akan membayar seluruh haknya jika Vivi mau mengajarkan pekerjaannya ke staff baru,” pungkasnya.

Lalu, penasehat hukum Vivi meminta janjinya Alex dibuat secara tertulis melalui head legalnya. namun Alex mengatakan melalui Zara tidak perlu memakai surat tertulis. Bahwa semua janji itu akan ditepati. Setelah percaya Bahwa bos perusahaan properti ternama tersebut tidak ingkar janji, para kuasa hukum mengindahkan hal itu.

Lalu, pada Senin (21/03/2022), Vivi kembali kekantor PKP untuk melanjutkan permintaan bosnya dan menagih janjinya. Namun, yang terjadi Vivi tidak di izinkan masuk oleh sekuriti tanpa alasan pasti. hal itu juga dialami oleh beberpa karyawan lain yang senasib dengan Vivi.

Sekuriti mengarahkan hanya untuk absen datang dan pulang saja. Namun pada hari berikutnya kejadian yang sama juga terulang. Karena Alex tidak memberikan kejelasan atau menepati janjinya, Vivi melaporkan hal tersebut ke Polda Kepri.

Taufik menambahkan, saat ini pihaknya berharap penyidik dapat mengungkap hal yang sebenarnya terjadi. Sebab, pihaknya telah memiliki bukti perlakuan Alex terhadap Karyawannya.

“Sebelumnya, laporan kita masuk dengan nomor, LP-B/32/III/2022 SPKT – Kepri. Kita melaporkan persoalan perkara, Pasal 310 KUHP Jo 311 KUHP dan 335 KUHP. Tentang Memuduh, diancam dengan melakukan fitnah dan memaksa orang lain supaya melakukan hal yang bukan kehendaknya,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kantor Berita Owntalk telah mengkonfirmasi terkait laporan tersebut. Namun, pihak PT. PKP kota Batam tidak memberikan jawaban perihal persoalan tersebut.