LAM Batam Desak Polisi Cabut Status Tersangka Nenek Awe dan Dua Warga Rempang

Batam, Owntalk.co.id – Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau (Kepri) Kota Batam mendesak Kepolisian Resor Kota Barelang (Polresta Barelang) mencabut status tersangka terhadap tiga warga Pulau Rempang, Siti Hawa (Nenek Awe), Sani Rio, dan Abu Bakar.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 333 KUHPidana tentang Perampasan Kemerdekaan.

Desakan tersebut disampaikan bersamaan dengan pernyataan sikap resmi LAM Kepri Kota Batam terkait konflik di Pulau Rempang. Pernyataan sikap tersebut meliputi lima poin utama:

  1. Peninjauan Kembali PSN Rempang Eco City: LAM Kepri Kota Batam mendesak agar proyek PSN Rempang Eco City ditinjau kembali.
  2. Penolakan Relokasi: LAM menolak relokasi masyarakat Kampung Tua yang berada di Pulau Rempang.
  3. Transparansi Pemerintah: LAM mendesak pemerintah untuk lebih transparan dalam pengelolaan proyek PSN Rempang Eco City.
  4. Mediasi ke Presiden: LAM meminta LAM Provinsi Kepri untuk memfasilitasi pertemuan antara perwakilan masyarakat dengan Presiden RI melalui anggota DPR RI dan DPD RI Dapil Kepri.
  5. Pencabutan Status Tersangka: LAM mendesak Polresta Barelang mencabut status tersangka terhadap Siti Hawa, Sani Rio, dan Abu Bakar.

Ketua Umum LAM Kepri Kota Batam, YM H. Raja Muhamad Amin, menyatakan sikap ini diambil setelah pertemuan pengurus pada Sabtu, 1 Februari 2025.

Ia menegaskan bahwa sikap ini merupakan bentuk kepedulian LAM terhadap masyarakat Pulau Rempang.

LAM Kepri Kota Batam telah melakukan berbagai upaya, termasuk mengeluarkan pernyataan sikap sebelumnya, mengunjungi Pulau Rempang untuk bertemu langsung dengan masyarakat, dan melakukan audiensi dengan Polresta Barelang dan Polda Kepri.

“Pernyataan sikap ini kami buat sebagai bentuk dukungan kepada Nek Awe (Siti Hawa) dan dua warga lainnya. Kami berharap saudara-saudara kami, masyarakat Melayu di Pulau Rempang, tidak lagi menjadi korban,” tegas Amin.

Amin berharap desakan ini mendapat respons positif dari pihak berwenang, sehingga konflik di Pulau Rempang dapat diselesaikan secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah mendiami pulau tersebut selama ratusan tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *