Mantan Kasat Narkoba Barelang Terdakwa Terancam Hukuman Mati

Mantan Kasat Narkoba Barelang Terdakwa Terancam Hukuman Mati
Mantan Kasat Narkoba Barelang Terdakwa Terancam Hukuman Mati

Batam, Owntalk.co.id – Kompol Satria Nanda, mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, bersama sepuluh rekannya, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis, 30 Januari 2025. Sidang ini mengagendakan pembacaan dakwaan terkait penggelapan satu kilogram sabu.

Satria Nanda dan para terdakwa lainnya duduk di hadapan majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa penggelapan barang bukti sabu terjadi antara 15 Juni hingga 8 September 2024 di wilayah hukum Polresta Barelang.

Menurut dakwaan, Satria Nanda diduga bersekongkol dengan beberapa anggota timnya, termasuk Wan Rahmat Kurniawan, Shigit Sarwo Edhi, Fadillah, Rahmadi, Aryanto, Alex Candra, Jaka Surya, Junaidi Gunawan, Ma’ruf Rambe, serta dua warga sipil, Julkifli Simanjuntak dan Azis Martua Siregar. Mereka diduga menggelapkan sabu hasil tangkapan yang seharusnya diproses.

JPU Susanto Martua menjelaskan, kasus ini bermula dari informasi penyelundupan 300 kg sabu dari Malaysia yang diterima saksi Rahmadi dari Hendriawan (DPO). Meski rencana ini gagal, informasi baru pada Mei 2024 tentang masuknya 100 kg sabu ke Indonesia mendorong para terdakwa untuk mengatur distribusinya.

Dalam pertemuan di One Spot Coffee, Batam, mereka membahas rencana penyelundupan. Satria Nanda diduga memerintahkan timnya melanjutkan operasi setelah mendapat tekanan dari pimpinan Polresta Barelang. Dari hasil rapat, 90 kg sabu akan digunakan untuk pengungkapan kasus, sementara 10 kg sisanya disisihkan untuk membayar Hendriawan dan keperluan operasional.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *