Tanjung Pinang, Owntalk.co.id – Polda Kepri kembali menorehkan prestasi membanggakan. Untuk keempat kalinya secara berturut-turut, sejak tahun 2021, Polda Kepri berhasil meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tingkat Provinsi Kepulauan Riau.
Penghargaan bergengsi ini diterima langsung oleh Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., dalam sebuah upacara di Balairung Wan Seri Beni Dompak, Tanjungpinang, Senin (9/12/2024).
Acara penganugerahan tersebut dihadiri oleh perwakilan Gubernur Kepri, Wakil Ketua I DPRD Kepri, Forkopimda Kepri, pimpinan badan publik se-Provinsi Kepri, Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Kepri, Arison, S.Pt, M.M, dan Ketua Ombudsman Provinsi Kepri, Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, SE., M.H. Kehadiran Ketua Komisi Informasi Pusat, Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro, M.M., M.P.A, semakin menambah semarak acara tersebut.
Ketua Komisi Informasi Publik Propinsi Kepri, Arison, dalam sambutannya menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai pilar utama good governance.
Ia mendorong badan publik yang belum mencapai kategori informatif untuk segera berbenah dan meningkatkan transparansi.
Senada dengan itu, Ketua komisi informasi publik pusat, Donny Yoesgiantoro menegaskan hak publik atas informasi sebagai kebutuhan pokok dalam membangun masyarakat yang berpartisipasi aktif.
Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan rasa syukur atas penghargaan ini.
Ia menyatakan bahwa keberhasilan tersebut merupakan buah kerja keras seluruh jajaran Polda Kepri, khususnya para Kasi Humas di setiap Polres.
“Together we are strong,” tegasnya, menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi dalam memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
Polda Kepri berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dalam menyampaikan informasi publik.
Kepada seluruh Kasi Humas, Zahwani berpesan untuk senantiasa memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu, demi meningkatkan citra Polri di mata masyarakat.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan publik, Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 dan aplikasi Polri Super Apps untuk melaporkan kejadian, mengakses peta kerawanan, dan memperoleh bantuan kepolisian.