Jakarta, Owntalk.co.id – Penggunaan paspor elektronik atau e-paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) kini semakin marak dan membawa berbagai manfaat, terutama dalam meningkatkan citra positif Indonesia di kancah internasional.
E-paspor yang dilengkapi dengan cip elektronik canggih tidak hanya memberikan perlindungan ekstra, tetapi juga meningkatkan kredibilitas pemegangnya di luar negeri.
Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Hermono, menyampaikan bahwa penggunaan e-paspor menjadi langkah maju dalam meningkatkan penghormatan terhadap WNI di dunia internasional.
“Dengan e-paspor, WNI akan lebih dihormati saat bepergian. Ini memberi posisi yang lebih baik bagi Indonesia di mata dunia, dibandingkan dengan beberapa negara lain yang masih menggunakan paspor konvensional,” ungkap Hermono dalam keterangan resminya pada Senin (30/9/2024).
Hermono juga menekankan bahwa pemegang e-paspor akan dinilai lebih kredibel ketika melintasi perbatasan internasional.
Selain itu, ia menegaskan pentingnya ketelitian dalam proses penerbitan e-paspor di kantor perwakilan Indonesia di luar negeri, khususnya di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur.
“Ketelitian adalah kunci. Jika ada kesalahan data dalam e-paspor, kesalahan tersebut akan terus terbawa dan memengaruhi perlindungan yang bisa diberikan oleh paspor tersebut,” tambah Hermono.
E-paspor tidak hanya memudahkan perjalanan internasional tetapi juga berperan sebagai alat perlindungan utama bagi WNI yang berada di luar negeri.
Hal ini mengingat bahwa e-paspor memiliki fitur keamanan yang lebih baik, seperti cip yang menyimpan data biometrik, termasuk foto dan sidik jari, yang membuatnya hampir mustahil untuk dipalsukan.
Idul Adheman, Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur, juga menjelaskan bahwa e-paspor dirancang dengan standar keamanan yang tinggi sesuai dengan pedoman Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).
“Dengan e-paspor, pemegangnya tidak hanya mendapatkan keamanan yang lebih baik, tetapi juga kemudahan saat masuk ke berbagai negara yang tergabung dalam ICAO,” jelas Adheman.
Ia menambahkan, e-paspor memungkinkan WNI untuk menikmati fasilitas autogate di beberapa bandara internasional, yang mempercepat proses imigrasi tanpa perlu antre lama seperti pada pengguna paspor biasa.
“Ini tentu menjadi nilai tambah yang signifikan bagi pemegang e-paspor,” tambahnya.
Sebagai upaya mendekatkan layanan kepada WNI di luar negeri, saat ini sudah ada 18 kantor perwakilan RI di luar negeri yang menyediakan layanan pembuatan e-paspor.
Khusus bagi WNI di Malaysia, mereka kini bisa mengakses layanan ini di enam kantor perwakilan RI, yakni di KBRI Kuala Lumpur, KJRI Penang, KJRI Johor Bahru, KJRI Kuching, KJRI Kota Kinabalu, dan Konsulat RI Tawau.
Peluncuran layanan e-paspor ini semakin memudahkan WNI yang tinggal di Malaysia untuk mendapatkan paspor dengan standar keamanan yang lebih tinggi dan kemudahan perjalanan internasional.
Dengan semakin banyak WNI yang menggunakan e-paspor, pemerintah Indonesia berharap hal ini tidak hanya memperkuat citra negara di mata dunia, tetapi juga menjadi bagian penting dari diplomasi digital.
E-paspor menjadi bukti bahwa Indonesia siap bersaing di era globalisasi dengan teknologi yang lebih modern dan layanan yang lebih efisien.
Ke depan, diharapkan penggunaan e-paspor tidak hanya memudahkan perjalanan internasional, tetapi juga menjadi simbol kemajuan Indonesia di sektor pelayanan publik dan keamanan internasional.