Batam, Owntalk.co.id – Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika selama kurun Waktu 2 Bulan, barang bukti tersebut di dominasi masuk dari wilayah negara tetangga Malaysia, Rabu (23/12/2020).
Dalam kurun Waktu 2 bulan periode November-Desember, pihak Polda Kepri berhasil mengamankan 20.000 Inex, 1,5 KG Sabu dari 12 tersangka.
DirResnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriyadi, Memaparkan, saat ini pihaknya melakukan pemusnahan Barang Bukti selama kurun waktu 2 bulan, dari tangkapan tersebut menghasilkan 12 tersangka.
“Kami melakukan pemusnahan Barang Bukti dalam kurun waktu 2 bulan terakhir, dari pemusnahan barang bukti tersebut kami mengamankan 12 orang tersangka,” ungkapnya.
Lanjut Mudji, Dalam kurun waktu 2020 pihaknya mengamankan barang bukti 120 KG Sabu, 97.000 Pil Ekstasi dan 33 KG Ganja, selain itu pihak kepolisian juga mengamankan 393 tersangka
“Untuk tahun 2020 mengalami peningkatan dari tahun 2019, terbukti pihaknya mengamankan 393 tersangka,” katanya.
Dari 393 tersangka tersebut diantaranya 8 Warga Negara Asing (WNA).
(Haykal)