Tim Advokasi Setokok Laporkan Dugaan Perusakan dan Pencurian, Kerugian Ditaksir Rp3,3 Miliar

Tim Advokasi Setokok saat menyampaikan keterangan terkait laporan dugaan perusakan lahan di Pulau Setokok, Batam, dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp3,3 miliar.

Batam, Owntalk.co.id – Tim Advokasi Setokok melalui Kantor Advokat/Pengacara Eduard Kamaleng, S.H., M.H. & Partners mengajukan permohonan perlindungan hukum dan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan perusakan dan pencurian di lahan yang disengketakan di Pulau Setokok, Kota Batam, Kepulauan Riau. Kerugian akibat dugaan peristiwa tersebut ditaksir mencapai Rp3,3 miliar.

Permohonan tersebut tertuang dalam dokumen tertanggal 21 Oktober 2026, yang ditandatangani enam advokat, yakni Eduard Kamaleng, S.H., M.H.; Armandi Karjono, S.H., M.H.; Kornelius Boli Baliwangga, S.H., M.H.; Dominikus Jaya, S.H., M.H.; Dominikus Aliando, S.H.; dan Antonius Bogar, S.H.

Tim advokasi bertindak untuk dan atas nama Sufirman Kartanegara. Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penguasaan lahan, perusakan tanaman dan bangunan, serta dugaan pengambilan barang milik klien mereka.

Dalam dokumen pengaduan tersebut, nilai kerugian materiil dan nonmateriil ditaksir sebesar Rp3.337.750.000 atau sekitar Rp3,3 miliar. Kerugian itu disebut berkaitan dengan kerusakan tanaman, bangunan, material, serta fasilitas pendukung perkebunan di atas lahan yang menjadi objek sengketa.

Tim advokasi meminta agar seluruh rangkaian peristiwa diperiksa berdasarkan fakta, keterangan saksi, dokumen, dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sengketa Lahan Berawal dari Riwayat Penguasaan Sejak 2002

Dalam laporan tersebut, tim advokasi menguraikan bahwa riwayat penguasaan lahan bermula pada 2002, ketika H. Abdul Rahman disebut menawarkan tanah kepada klien mereka di Pulau Setokok, sepanjang Jalan Trans Barelang.

Menurut dokumen itu, Sufirman Kartanegara pada awalnya berniat membeli sekitar satu hingga dua hektare. Namun, dalam proses penawaran, ia diperlihatkan 15 surat alas hak yang masing-masing disebut mewakili lahan seluas kurang lebih dua hektare.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran fisik, tim advokasi menyatakan bahwa lahan yang dapat diidentifikasi hanya sekitar 12 hektare. Dari 15 surat yang ditawarkan, enam surat disebut dapat dipertahankan berdasarkan kondisi fisik objek tanah, sedangkan sembilan lainnya dinilai tidak memiliki objek fisik yang dapat diidentifikasi sebagai bagian dari lahan yang dibeli.

Dokumen tersebut juga menyebut adanya pengalihan alas hak melalui surat perjanjian pelepasan hak tertanggal 25 Desember 2002 kepada sejumlah pihak, termasuk Sufirman Kartanegara dan kerabatnya.

Dalam perkembangannya, luas lahan yang menjadi pokok persoalan disebut sekitar 10 hektare. Tim advokasi menyatakan bahwa klien mereka telah mengelola lahan tersebut selama bertahun-tahun.

Riwayat penguasaan dan dokumen alas hak itu menjadi bagian penting yang diminta untuk diperiksa guna memperjelas dasar penguasaan lahan oleh masing-masing pihak.

Persoalan Alokasi Lahan BP Batam

Laporan pengaduan tersebut turut menyinggung proses permohonan pengelolaan dan pemanfaatan lahan melalui BP Batam.

Tim advokasi menyebut PT Sat Bangun Sukses (PT SBS) mengajukan permohonan terkait pengelolaan dan pemanfaatan lahan pada 2023. Dalam dokumen itu, dicantumkan sejumlah surat balasan BP Batam atas permohonan pada 2023 dan 2024, serta permohonan lanjutan pada Juli 2026.

Menurut uraian dalam laporan, permohonan tersebut belum memperoleh persetujuan sebagaimana yang diharapkan klien mereka. Dokumen itu juga menyinggung alokasi lahan kepada PT MIG Perkasa Industri dengan luas yang disebut sekitar 77 hektare.

Tim advokasi menduga persoalan alokasi lahan tersebut berkaitan dengan konflik penguasaan lahan di Setokok. Namun, dasar penerbitan alokasi lahan, batas-batas objek tanah, serta hubungan antara dokumen yang dimiliki masing-masing pihak masih perlu diklarifikasi kepada BP Batam dan pihak terkait.

Dugaan Perusakan dan Pencurian

Dalam dokumen pengaduan, tim advokasi mengaitkan persoalan lahan tersebut dengan bentrokan berdarah yang terjadi pada 14 September 2026.

Sejumlah pihak disebut dalam laporan untuk dimintai pertanggungjawaban apabila keterlibatan mereka terbukti melalui proses hukum. Pihak-pihak tersebut meliputi PT MIG Perkasa Industri, Rita Luxiana Gultom, Suherman, dan Awang Herman.

Tim advokasi menduga terjadi upaya penguasaan fisik lahan yang disertai pengerahan alat berat, penggusuran tanaman, serta perusakan bangunan dan aset milik klien mereka. Laporan itu juga menyebut adanya pengerahan massa dalam jumlah besar yang diduga berkaitan dengan bentrokan tersebut.

Selain peristiwa 14 September 2026, dokumen tersebut menyinggung dugaan perusakan dan pengambilan barang pada 23 September 2026.

Tim advokasi meminta aparat menyelidiki seluruh rangkaian kejadian tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga memerintahkan, membantu, memfasilitasi, atau terlibat langsung dalam tindakan yang dilaporkan.

Seluruh tuduhan tersebut masih merupakan dugaan yang disampaikan pihak pelapor dan perlu dibuktikan melalui proses hukum. Pencantuman nama pihak-pihak dalam laporan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan atau kesalahan mereka.

Minta Aparat Usut Secara Menyeluruh

Melalui permohonan perlindungan hukum tersebut, tim advokasi meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan secara objektif serta menyeluruh.

Mereka juga meminta pemeriksaan terhadap dokumen alas hak, riwayat penguasaan lahan, keterangan saksi, bukti kerusakan, serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Selain itu, tim advokasi meminta perlindungan hukum bagi Sufirman Kartanegara agar hak dan kepentingannya tidak dirugikan lebih lanjut selama persoalan tersebut diproses.

Menurut tim advokasi, pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memperjelas persoalan penguasaan lahan sekaligus menentukan tanggung jawab hukum setiap pihak berdasarkan bukti yang ditemukan.

Exit mobile version