Lingga, Owntalk.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Kepala Bidang Kepelabuhanan, Azis Kasim Djou, memberikan tanggapan terkait solusi yang sebelumnya disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga dalam polemik layanan kapal Lintas Kepri dan Oceanna 9 di Pelabuhan Sungai Tenam, Senin (28/4/2025).
Dalam penjelasannya, Kabid Kepelabuhanan Dishub Kepri menegaskan bahwa saran untuk menggunakan pelabuhan aset Pemerintah Kabupaten Lingga di Sungai Tenam sebagai solusi bukanlah usulan dari pihak provinsi, melainkan inisiatif murni dari pihak Dishub Lingga.
“Kalau saran dari Provinsi Kepri, solusinya adalah pertama, hari pemberangkatan antara Oceanna 9 dan Lintas Kepri dibedakan. Kedua, jika berangkat di hari yang sama, Lintas Kepri tetap berangkat pukul 09.00 sesuai jadwal eksisting, sedangkan Oceanna 9 diberi jadwal keberangkatan pukul 09.30. Ketiga, Oceanna 9 tidak lagi singgah di Pelabuhan Sungai Tenam, atau Lintas Kepri yang tidak lagi singgah di Sungai Tenam – opsi ini dikembalikan kepada keputusan Lintas Kepri sebagai pelopor layanan,” terang Kabid Kepelabuhanan.
Menurutnya, solusi yang ditawarkan Dishub provinsi bertujuan untuk menjaga ketertiban jadwal pelayaran serta menghindari tumpang tindih pelayanan dalam satu lintasan.
Lebih lanjut, Kabid Kepelabuhanan menjelaskan, jika penggunaan pelabuhan aset Pemkab Lingga di Sungai Tenam tetap dilaksanakan, maka konsekuensinya adalah Oceanna 9 yang akan lebih dahulu sandar, mendahului Lintas Kepri, dengan jadwal keberangkatan lebih awal.
“Tentu kalau seperti itu artinya pemerintah daerah tidak bisa mengatur langsung operasional kapal. Nantinya, keputusan sepenuhnya berada di tangan operator kapal Oceanna 9,” tambahnya.
Selain itu, Kabid Kepelabuhanan, mengingatkan bahwa kewenangan untuk mengevaluasi trayek lintas pelabuhan antar kabupaten/kota dalam provinsi adalah hak Dishub Provinsi Kepri.
Ajis juga menyinggung peran Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Senayang, yang diharapkan bersikap bijak dengan mengikuti pengaturan yang telah ditetapkan oleh Dishub Provinsi.
“Kami berharap agar pihak UPP mendukung arahan dari Dishub Provinsi. Jika tidak, polemik ini tidak akan pernah selesai,” tegasnya.
Lebih jauh, Kabid Kepelabuhanan Dishub Provinsi Kepri menekankan, bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, prioritas sandar di pelabuhan diberikan kepada kapal yang pertama kali merintis layanan di pelabuhan tersebut (Sungai Tenam), dalam hal ini Lintas Kepri.
Penambahan kapal baru pada satu lintasan, lanjutnya, hanya dapat dilakukan apabila memang sudah layak berdasarkan tingkat keterisian penumpang.
“Kalau asal menambah kapal, itu sama saja seperti ada upaya untuk mematikan layanan yang sudah ada,” pungkasnya.
Dishub Kepri berharap solusi yang diambil tetap mempertimbangkan kenyamanan serta kewenangan demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pengguna jasa pelayaran.