Lingga, Owntalk.co.id – Kasus investasi bodong yang menyeret nama salah satu oknum mantan karyawan BNI Life masih menjadi perhatian publik sejak bulan Maret 2025 lalu.
Meskipun pelaku, yang diketahui berinisial Sr, telah mengakui secara terbuka di hadapan awak media bahwa dirinya melakukan penipuan dan penggelapan dana nasabah, namun hingga kini Polres Lingga belum menetapkan status tersangka terhadap yang bersangkutan.
Dalam konferensi pers yang digelar beberapa waktu lalu, Sr mengungkapkan bahwa modus yang dijalankannya adalah dengan menawarkan investasi fiktif dengan janji keuntungan menggiurkan antara 10% hingga 20% dalam waktu singkat.
Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya masih dalam tahap penyelidikan laporan yang diterima.
“Penetapan status tersangka masih dalam proses. Kami tetap mengedepankan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Kapolres saat diwawancarai. Minggu, (20/4).
Hingga berita ini diturunkan, kasus ini terus menjadi sorotan, terutama dari para korban yang berharap agar dana mereka bisa segera dikembalikan.
Berdasarkan pengakuan Sr, jumlah korban mencapai 30 orang dengan total kerugian sekitar Rp7,3 miliar.
Bahkan, menurut pelaku, jika ditambahkan dengan janji yang belum dibayarkan kepada beberapa nasabah, total dana yang harus dikembalikan mencapai hampir Rp8 miliar.
“Total korban 30 orang, total kerugian sekitar Rp7,3 miliar, tapi ada juga janji ke nasabah lainnya, jadi totalnya hampir Rp8 miliar,” ujar Sr dalam keterangannya.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih menjadi buah bibir dikalangan masyarakat Kabupaten Lingga, khususnya di Dabo Singkep.