Jakarta, Owntalk.co.id – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam nomor urut 1, Nuryanto-Hardi Selamat Hood, gagal menggulingkan kemenangan Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra di Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam 2024 yang diajukan Nuryanto-Hardi.
Dalam putusan Nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Rabu (5/2/2025), MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dinilai kabur atau obscuur.
Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan Nuryanto-Hardi tidak memenuhi syarat formil.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, karena permohonan yang dianggap tidak jelas, MK tidak mempertimbangkan eksepsi, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, maupun pokok permohonan.
Pasangan Nuryanto-Hardi sebelumnya menggugat pasangan calon nomor urut 2, Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra, dengan tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan aparat pemerintah, pejabat struktural, Polri, KPU, dan Bawaslu.
Mereka mengklaim selisih suara yang signifikan (134.887 suara) disebabkan oleh dugaan pelanggaran tersebut.
Namun, karena MK menilai gugatan tersebut tidak jelas, dalil-dalil yang diajukan tidak dipertimbangkan.
“Terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” kata Saldi dalam sidang yang disiarkan langsung melalui YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Dengan putusan ini, kemenangan Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra dalam Pilwako Batam 2024 tetap sah.
Proses sengketa Pilwako Batam berakhir, dan pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih dapat dilanjutkan sesuai jadwal.