Batam, Owntalk.co.id – Suasana politik di Batam memasuki masa tenang Pilkada Batam 2024, dimulai hari ini, 24 November, dan berlangsung hingga 26 November 2024.
Periode ini menjadi penentu kesuksesan pelaksanaan Pilkada yang demokratis, jujur, dan adil.
Ketua KPU Kota Batam, Mawardi, menghimbau masyarakat untuk menghentikan segala bentuk kampanye selama masa tenang Pilkada Batam 2024.
“Diharapkan untuk tidak lagi melaksanakan kegiatan kampanye di masa tenang demi menjaga kondusivitas penyelenggaraan pilkada sebagai ikhtiar nyata dalam mewujudkan Pemilihan yang berkualitas dan berintegritas,” tegas Mawardi, Minggu (24/11/2024).
Masa tenang ini merupakan periode penting untuk menjaga kondusivitas dan integritas pemilihan, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpikir jernih sebelum menentukan pilihan, dan menghindari potensi konflik yang dapat muncul akibat kampanye yang terus berlanjut.
KPU Batam berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung upaya ini untuk menciptakan Pilkada yang demokratis, jujur, dan adil.
Selama tiga hari ke depan, segala bentuk kampanye dilarang keras. Ini termasuk kampanye terbuka dan tertutup, penyebaran materi kampanye, pemasangan alat peraga, dan kegiatan kampanye di media sosial.
Media massa juga diimbau untuk tidak menayangkan materi yang berpotensi memengaruhi pilihan pemilih, seperti iklan pasangan calon atau hasil survei.
Himbauan ini sejalan dengan peraturan yang berlaku, yang melarang segala bentuk kampanye selama masa tenang.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pada sanksi hukum, termasuk pidana kurungan dan denda.
Larangan dan Sanksi:
- Larangan Kampanye: Segala bentuk kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung, dilarang selama masa tenang.
- Larangan Publikasi Hasil Survei: Media dilarang mempublikasikan hasil survei yang dapat mempengaruhi pilihan pemilih.
- Larangan Iklan Kampanye: Iklan yang berkaitan dengan pasangan calon dilarang di semua media.
Pelanggaran terhadap aturan masa tenang akan berhadapan dengan sanksi tegas berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:
- Pelanggaran Kampanye: Pidana kurungan hingga satu tahun dan denda Rp 12 juta.
- Politik Uang: Pidana penjara maksimal empat tahun dan denda Rp 48 juta.
Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga kondusivitas daerah, menghindari penyebaran informasi hoaks, dan mempersiapkan diri untuk menggunakan hak pilih dengan bijak dan bertanggung jawab.
Semoga Pilkada Batam 2024 berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang amanah.