Dengan resmi diberlakukannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) pada 17 Oktober 2024, Indonesia mencatat tonggak sejarah baru dalam regulasi keamanan siber dan privasi data.
UU ini memberikan dasar hukum yang kuat untuk melindungi privasi warga Indonesia di era digital, sekaligus menjadi respons tegas terhadap lonjakan pengguna internet dan meningkatnya risiko kebocoran data pribadi.
Menurut Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Prabunindya Revolusi, aturan turunan UU PDP saat ini sedang diharmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Aturan ini mencakup peraturan pemerintah dan peraturan presiden untuk membentuk Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi. “Harmonisasi ini penting agar badan pengawas bisa segera dibentuk,” ujar Prabu saat ditemui di Kantor Kementerian Kominfo di Jakarta.
Sejalan dengan Prabunindya, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, menyatakan bahwa koordinasi lintas lembaga juga berlangsung untuk menentukan bentuk Badan Pengawas PDP.
Lembaga ini kemungkinan akan bertanggung jawab langsung kepada presiden, dengan independensi untuk menjalankan fungsi pengawasan.
UU PDP mengatur sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan atau pihak pengelola data. Salah satunya adalah menunjuk pejabat pelindungan data atau Data Protection Officer (DPO) yang bertugas memastikan kepatuhan perusahaan terhadap standar perlindungan data pribadi.
DPO ini memiliki tanggung jawab penting untuk melindungi data konsumen dan mencegah risiko kebocoran data, sebuah langkah yang tidak bisa dianggap enteng.
Selain itu, UU PDP memberikan hak penuh kepada pemilik data untuk mengetahui bagaimana data mereka digunakan, serta hak untuk meminta penghapusan data jika diperlukan.
Perusahaan diwajibkan memperoleh persetujuan eksplisit dari pemilik data sebelum memanfaatkan data tersebut, sehingga hak privasi konsumen dapat benar-benar terlindungi.
Penerapan UU PDP juga diiringi dengan ancaman sanksi yang cukup berat bagi perusahaan yang melanggar.
Terdapat beberapa kategori sanksi pidana dan denda yang diatur dalam UU ini, di antaranya:
- Sanksi Pidana: Misalnya, pelanggaran penggunaan data pribadi tanpa izin dapat dihukum penjara hingga 6 tahun, sedangkan pengumpulan data ilegal berisiko hukuman hingga 5 tahun penjara.
- Sanksi Denda: Perusahaan yang terbukti menyalahgunakan data pribadi dapat dikenai denda hingga Rp 6 miliar, terutama jika terbukti digunakan untuk memperoleh keuntungan.
- Sanksi Administratif: Termasuk teguran, penghentian aktivitas pengolahan data, atau bahkan pencabutan izin usaha.
UU ini juga memungkinkan individu untuk menuntut ganti rugi atas pelanggaran privasi yang menyebabkan kerugian material maupun imaterial.
Indonesia bukanlah negara pertama yang mengadopsi undang-undang pelindungan data pribadi. Sejumlah negara, seperti Uni Eropa dengan GDPR (General Data Protection Regulation) dan Singapura dengan PDPA (Personal Data Protection Act), telah menerapkan regulasi serupa dengan sanksi ketat.
GDPR, misalnya, telah menjadi acuan dalam regulasi privasi data karena mampu menegakkan perlindungan yang ketat. Indonesia diharapkan dapat meniru pendekatan negara-negara ini dalam membentuk Otoritas Pelindungan Data yang independen.
Meskipun membawa banyak harapan, penerapan UU PDP juga memunculkan tantangan tersendiri, terutama bagi UMKM yang mungkin masih minim pemahaman terkait regulasi data.
Menyediakan sumber daya untuk menunjuk pejabat khusus dan meningkatkan keamanan data menjadi tantangan yang harus diatasi demi melindungi data konsumen.
Meski demikian, diberlakukannya UU PDP adalah langkah penting dalam membangun keamanan digital Indonesia dengan landasan hukum yang kokoh.
Mantan Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa regulasi ini memberikan peluang untuk melindungi hak fundamental masyarakat, sekaligus mendorong praktik bisnis yang lebih bijaksana di era digital.
Dengan UU PDP, Indonesia menunjukkan komitmennya untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan transparan, membuka era baru bagi keamanan siber serta privasi di tanah air.