Jakarta, Owntalk.co.id – Pemerintah berencana meningkatkan manfaat yang diterima oleh korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pemerintah akan merevisi aturan terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
“Terkait kebijakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan di BPJS Ketenagakerjaan akan direvisi, sehingga mereka yang berhak mendapatkan jaminan ini akan mendapatkan peningkatan manfaat,” kata Airlangga usai menghadiri sidang kabinet di Ibu Kota Nusantara (IKN), Jumat (13/9/2024).
Revisi ini akan memperbaiki formula manfaat JKP, terutama dalam hal uang tunai yang diterima oleh korban PHK. Saat ini, penerima JKP mendapatkan 45 persen dari gaji (dengan batas maksimal Rp 5 juta) selama tiga bulan pertama, dan hanya 25 persen di bulan keempat hingga keenam.
Namun, dengan aturan baru, penerima JKP akan mendapatkan 45 persen dari gaji selama enam bulan penuh.
Perubahan ini bertujuan untuk memberikan bantuan finansial yang lebih signifikan dan berkelanjutan bagi pekerja yang terkena PHK, guna membantu mereka selama masa transisi mencari pekerjaan baru.
Selain peningkatan uang tunai, pemerintah juga akan menaikkan anggaran untuk pelatihan kerja bagi korban PHK. Airlangga menyebutkan bahwa biaya pelatihan akan ditingkatkan dari Rp 1 juta menjadi Rp 2,4 juta per peserta.
Tidak hanya pekerja tetap, pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak kerja yang belum habis masa berlakunya juga akan dimasukkan dalam skema manfaat JKP ini.
“Kami juga memperluas cakupan JKP agar pekerja kontrak bisa mendapatkan manfaat ini. Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) akan segera disiapkan untuk mendukung pelaksanaannya,” jelas Airlangga.
Jika perubahan ini diterapkan, korban PHK yang memenuhi syarat bisa menerima uang tunai hingga Rp 2,25 juta per bulan selama enam bulan. Berdasarkan ketentuan yang ada, batas gaji maksimal untuk perhitungan JKP adalah Rp 5 juta. Maka, 45 persen dari Rp 5 juta adalah Rp 2,25 juta, yang akan diterima setiap bulannya selama enam bulan berturut-turut.
Sebagai perbandingan, sebelumnya peserta JKP hanya menerima 45 persen dari gaji maksimal Rp 5 juta untuk tiga bulan pertama, yakni Rp 2,25 juta per bulan.
Sedangkan di bulan keempat hingga keenam, hanya 25 persen atau Rp 1,25 juta yang diterima setiap bulan.
Dengan revisi ini, manfaat JKP diharapkan bisa memberikan perlindungan ekonomi yang lebih baik bagi para pekerja yang terkena PHK, sehingga mereka dapat lebih fokus pada upaya mencari pekerjaan baru tanpa harus khawatir akan kehilangan pendapatan yang drastis.