Polri Apps
banner 728x90

BPOM Terbitkan Aturan Label Bahaya BPA pada Galon AMDK

ilustrasi galon isi ulang. (Dok; Tempo.co)

Jakarta, Owntalk.co.id – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut baik pengesahan peraturan pemerintah yang mewajibkan pencantuman label peringatan bahaya senyawa Bisfenol A (BPA) pada kemasan galon air minum dalam kemasan (AMDK).

Aturan ini berlaku khusus untuk galon AMDK dengan kemasan polikarbonat yang banyak beredar di masyarakat, dengan tujuan melindungi konsumen dari risiko bahaya BPA.

YLKI mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk segera mensosialisasikan peraturan baru ini kepada pelaku industri AMDK di Indonesia.

“Inisiatif BPOM mengesahkan aturan tersebut merupakan langkah positif guna melindungi konsumen dari potensi risiko kesehatan akibat BPA,” ujar Pengurus Harian YLKI, Tubagus Haryo, dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Rabu (3/7/2024).

Aturan pencantuman label ini merupakan hasil revisi Peraturan Kepala BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Label Pangan Olahan.

YLKI mendukung penuh inisiatif BPOM ini sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan konsumen dan memastikan produk yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi.

“Aturan anyar BPOM tersebut sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan aman tentang produk yang dikonsumsi,” tambah Tubagus.

YLKI juga mengimbau BPOM untuk melakukan kampanye edukasi yang masif tentang bahaya BPA dan pentingnya peralihan ke kemasan bebas BPA (BPA-free).

“Sosialisasi oleh BPOM diharapkan dapat meredakan kekhawatiran atau kebingungan konsumen tentang galon mana yang aman dari bahaya BPA,” imbuh Tubagus.

YLKI mengusulkan adanya kerja sama antara BPOM dan asosiasi industri untuk memastikan bahwa produsen memahami dan menerapkan peraturan ini.

Selain itu, BPOM perlu meningkatkan pengawasan dan inspeksi yang intensif terhadap galon polikarbonat yang beredar di masyarakat, serta memberikan sanksi tegas bagi produsen yang tidak mematuhi peraturan terkait risiko BPA.

Sebagai informasi, BPA dapat menyebabkan gangguan pada sistem endokrin dalam tubuh. Dekan Fakultas Farmasi Universitas Airlangga, Junaidi Khotib, menjelaskan bahwa sistem endokrin adalah jaringan kelenjar yang memproduksi dan melepaskan hormon yang mengontrol banyak fungsi penting, termasuk pertumbuhan, metabolisme, dan reproduksi.

“Saat masuk ke tubuh melalui medium makanan atau minuman yang ditempatkan dalam wadah plastik, BPA memicu gangguan hormonal yang pada gilirannya bisa memengaruhi pertumbuhan, pubertas, dan fertilitas,” kata Junaidi.

BPA juga diklaim dapat memicu munculnya sel abnormal dalam tubuh, serta meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular, diabetes, dan hipertensi.

Paparan BPA yang berkelanjutan dalam jangka panjang pun memiliki dampak serius pada kesehatan mental dan perilaku. Penelitian menunjukkan bahwa paparan BPA dalam jangka waktu lama dapat menyebabkan gangguan motorik, keseimbangan, dan daya ingat, serta gangguan perilaku, kecemasan, dan depresi pada anak-anak.

Melihat seriusnya dampak paparan BPA, Junaidi menekankan pentingnya masyarakat untuk waspada, terutama bagi anak usia pertumbuhan, ibu hamil, dan menyusui.

“Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa paparan BPA pada hewan hamil dapat memengaruhi pertumbuhan dan perkembangan mental anak yang dilahirkan,” jelas Junaidi.

Dengan pengesahan aturan ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dan teredukasi tentang bahaya BPA, serta mendukung langkah-langkah yang diambil oleh BPOM untuk memastikan produk AMDK yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *