Karimun, Owntalk.co.id – Sinergi antara Bea Cukai Kepri, BARESKRIM POLRI, dan LANTAMAL IV sukses menggagalkan upaya penyelundupan 237.305 ekor benih bening lobster di perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau pada Senin (14/10).
Benih-benih lobster ini rencananya akan diselundupkan keluar perairan Indonesia secara ilegal.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, bersama Direktur Tindak Pidana Tertentu, Brigjen Pol Nunung Saefudin, dan Wakil Komandan LANTAMAL IV, Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara, menjelaskan bahwa pihaknya memperoleh informasi mengenai adanya High Speed Craft (HSC) bermesin 4×200 PK yang diduga akan digunakan untuk menyelundupkan benih lobster keluar perairan Indonesia.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan pemantauan dan strategi pengawasan yang ketat.
“Berdasarkan hasil pendalaman informasi dari Bareskrim POLRI, LANTAMAL IV, Bea Cukai Batam, dan Polda Kepri, Tim Gabungan berkoordinasi dengan Tim Patroli Laut Bea dan Cukai yang sedang menjalankan Operasi Jaring Sriwijaya 2024 untuk merancang strategi pengawasan laut berlapis. Pengejaran berlangsung sekitar tiga jam hingga akhirnya HSC tersebut berhasil dikandaskan di daratan Berakit. Saat tim tiba di lokasi, ditemukan puluhan kotak styrofoam, namun pelaku telah melarikan diri,” ujar Adhang Noegroho Adhi.
Tim kemudian mengamankan HSC tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap muatannya.
Ditemukan 46 kotak berisi benih bening lobster yang setelah dihitung bersama Balai Karantina Kepri, jumlahnya mencapai 237.305 ekor, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp23,8 miliar.
Adhang mengungkapkan bahwa para penyelundup kini telah mengubah modus operandi mereka. Jika sebelumnya sering beraksi pada malam hari, kini mereka mencoba melakukan penyelundupan di siang hari.
Namun, perubahan taktik ini telah diantisipasi oleh tim gabungan melalui patroli rutin dan pengawasan intensif bersama Bea Cukai Batam, Polda Kepri, dan LANTAMAL IV.
Benih-benih lobster tersebut telah dilepasliarkan pada Selasa, 15 Oktober 2024, di perairan Anak Kenipan Batu, Karimun, oleh Bea Cukai Kepri, BARESKRIM POLRI, LANTAMAL IV, Bea Cukai Batam, Polda Kepri, Polres Karimun, Lanal TBK, dan Badan Karantina Stasiun Pelayanan TBK.
Upaya penyelundupan ini diduga melanggar beberapa peraturan, termasuk Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pasal 88 jo.
Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 jo. Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan UU RI Nomor 44 Tahun 2009, serta Pasal 87 jo. Pasal 34 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Keberhasilan penindakan ini merupakan hasil dari sinergi yang terjalin baik antara Bea Cukai Kepri, BARESKRIM POLRI, LANTAMAL IV, Bea Cukai Batam, dan Polda Kepri, yang terus berkomitmen untuk menjaga perairan Indonesia dari tindakan ilegal yang merugikan.