Penghapusan Kelas Layanan BPJS: Jokowi Terapkan Sistem KRIS

Kartu BPJS.

Jakarta, Owntalk.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan baru yang menghapus kelas layanan 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, digantikan dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Selanjutnya, aturan ini menegaskan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan rumah sakit berbasis KRIS harus dilakukan secara menyeluruh di semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada 30 Juni 2025

“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” bunyi pasal tersebut.

Selama masa transisi hingga 30 Juni 2025, rumah sakit dapat mulai menerapkan sistem KRIS sesuai dengan kemampuan masing-masing. BPJS Kesehatan akan menyesuaikan tarif pembayaran berdasarkan tarif kelas rawat inap yang berlaku hingga implementasi penuh KRIS.

Peraturan ini juga menetapkan kriteria rinci untuk fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS. Kriteria ini mencakup:

  • Komponen Bangunan: Tidak boleh memiliki tingkat porositas tinggi.
  • Ventilasi dan Pencahayaan: Harus memadai.
  • Tempat Tidur dan Nakas: Harus memenuhi standar kelengkapan dan kualitas.
  • Pembagian Ruang: Berdasarkan jenis kelamin, usia (anak atau dewasa), serta jenis penyakit (infeksi atau noninfeksi).
  • Kepadatan dan Partisi Ruang: Ruang rawat harus tidak padat dan memiliki partisi antar tempat tidur.
  • Fasilitas Kamar Mandi: Harus memenuhi standar aksesibilitas dan dilengkapi dengan outlet oksigen.

Penerapan KRIS tidak berlaku untuk beberapa jenis perawatan khusus seperti perinatologi, perawatan intensif, pasien jiwa, dan perawatan dengan fasilitas khusus. Selama penerapan, Menteri Kesehatan akan melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap fasilitas kesehatan.

“Evaluasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap dilakukan oleh menteri dengan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan,” bunyi aturan itu.

Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan, dengan penetapan final dilakukan paling lambat pada 1 Juli 2025.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan memastikan bahwa semua peserta BPJS Kesehatan mendapatkan fasilitas perawatan yang setara. Dengan adanya sistem KRIS, diharapkan pelayanan kesehatan di Indonesia menjadi lebih efisien dan merata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *