Polri Apps

Satu Tersangka SIMRS Tak Terjangkau Hukum?

Rudi Mardianto (kiri) sebelum ditahan, Rabu 11/1/2023. (Owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Satu tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), yakni Priyono Al Priyanto, Direktur PT Sarana Primadata Bandung, tampaknya tak terjangkau hukum. Pasalnya, dalam pemeriksaan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi hari ini, Rabu, 11/1/2023, Priyono Al Priyanto tidak hadir, namun jaksa tidak mengumumkan namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO/buron), dan juga tak menjelaskan akan dijemput paksa.

”Kami sebagai kuasa hukum (Rudi Mardianto), taat pada hukum, dan klien kami telah memenuhi panggilan, sehingga saat dinyatakan akan ditahan, klien kami tidak melakukan perlawanan. Sementara satu tersangka lagi yang seharusnya bersama-sama dengan klien kami tidak terlihat hadir, dan kami belum tahu langkah hukum apa yang akan dilakukan pihak kejaksaan,” kata Kuasa Hukum Rudi Mardianto, Andreas Dony Kurniawan, SH, kepada Owntalk.co.id, Rabu, 11/1/2023.

Dony menjelaskan, kehadiran Priyono Al Priyanto mengagetkan pihaknya, sebab sebelumnya Direktur PT Sarana Primadata itu sebelumnya menyatakan akan hadir saat pemeriksaan sebagai saksi. ”Tiba-tiba dia (Priyono Al Priyanto) tidak hadir, serta teleponnya tidak bisa dihubungi. ”Besok akan kami ajukan surat penangguhan penahanan dengan jaminan istri serta saya sebagai kuasa hukum,” kata Dony.

Pokja yang mengatur siapa pemenang lelang. Lelang proyek SIMRS 2018 itu dilakukan dua kali, pertama kali hasilnya dibatalkan, karena Pokja tidak setuju terhadap pemenangnya. Kemudian berikutnya dilakukan lelang kedua yang menghasilkan PT Sarana Primadata sebagai pemenang lelang. Yang menentukan PT Sarana Primadata sebagai pemenang adalah Pokja. Sumber Owntalk.co.id

Dalam pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Rudi Mardianto, Rabu, 11/1/2023, terungkap bahwa PT Sarana Primadata melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Exindo Information Technology dari Yogyakarta. Tetapi, menurut Dony, jaksa mengungkapkan bahwa pekerjaan pembuatan SIMRS pada 2018 seluruhnya dilakukan PT Exindo Information Technology. Temuan itu, kata Dony, menyebabkan munculnya kerugian negara.

Sumber di RS BP Batam, Panitia Lelang proyek SIMRS 2018 diatur oleh Kelompok Kerja (Pokja). ”Pokja yang mengatur siapa pemenang lelang. Lelang proyek SIMRS 2018 itu dilakukan dua kali, pertama kali hasilnya dibatalkan, karena Pokja tidak setuju terhadap pemenangnya. Kemudian berikutnya dilakukan lelang kedua yang menghasilkan PT Sarana Primadata sebagai pemenang lelang. Yang menentukan PT Sarana Primadata sebagai pemenang adalah Pokja,” kata sumber Owntalk.co.id.

Rudi Martono rompi orange digiring ke mobil yang membawanya ke Rutan Rabu 1112023 Owntalk

Sesuai informasi yang diperoleh Owntalk.co.id dari internal Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, besok, Rabu, 11/1/2023, Kejari Batam memanggil dan memeriksa tersangka Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam 2018. Rudi Mardianto dan Priyono Al Priyanto, secara sendiri-sendiri atau bersama-sama telah dijerat dengan pasal 2 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang biasanya akan langsung ditahan.

Kasus korupsi SIMRS BP Batam 2020 telah diproses sejak awal 2021, sementara kasus korupsi SIMRS BP Batam 2018 baru ditangani setahun kemudian, yakni awal 2022. Dalam perjalanannya, Kejari Batam tidak melanjutkan proses hukum kasus SIMRS BP Batam di 2020 karena akan melibatkan karyawan BP Batam. Pasalnya, proyek SIMRS BP Batam 2020 senilai Rp1.260.000.000, tidak dilelang, dan penyedia software adalah Rumah Sakit PT PELNI yang tidak memiliki kompetensi dalam pengadaan software SIMRS.

Saat itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mewakili BP Batam dr Faizal Riza, sedangkan pejabat yang mewakili PT Rumah sakit PELNI Direktur Keuangan PT PELNI Muhammad Kartobi. Proyek tanpa lelang itu dilaksanakan setelah ada keputusan pimpinan BP Batam, yakni Kepala, Wakil Kepala, Deputi, Dirut RSBP Batam, dan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI) yang disebut-sebut dijabat oleh Silvi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Riki Saputra, menuturkan bahwa Rudi Martono akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polsek Batuampar. ”Tersangka (Rudi Martono) kooperatif saat ditahan. Untuk tersangka lainnya, sudah kita panggil tapi belum juga hadir,” ujar Riki. Dia hanya dapat mengimbau agar PAP kooperatif memenuhi panggilan jaksa.

Rudi Martono saat digiring ke mobil yang akan membawa ke Rutan, terlihat memakai rompi tahanan warna orange bernomor 45. Rudi yakin dirinya tidak melakukan kesalahan dalam proses pengadaan SIMRS di 2018. ”Nanti kita lihat saja. Kita buktikan saja semuanya (di Pengadilan), gak apa-apa,” ujarnya sambil menaiki mobil merek Avanza warna Hitam. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *