Polri Apps
banner 728x90

Usai Curi Belasan Kendaraan, Delapan Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi 

#image_title

Batam, Owntalk.co.id – Delapan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dibekuk jajaran Polsek Bengkong. Selain menangkap pemetik Curanmor, Polisi juga mengamankan penadah yang menerima kendaraan curian tersebut. Hal tersebut disampaikan saat Konfersi Pers di Mapolsek Bengkong pada, Selasa (25/10/2022).

8 orang pelaku yang di amankan yakni, berinisial TB (27) yang merupakan mantan Residivis, RP (24), AD (20), AF (19), AT (18), PH (18), YB (17 Tahun) dan DP (17). Para pelaku melakukan aksinya di empat lokasinyang berbeda, diantaranya di Nagoya, Perumahan Kopkar PLN Batam Kota, Ruko Penuin Centre Lubuk Baja dan di Ruko Golden Land. 

Kapolsek Bengkong, IPTU Mardalis memaparkan, kejadian berawal Pada, Rabu (12/10/2022) sekira pukul  18.00 Wib. Pelapor memarkirkan sepeda motor di wilayah Nagoya 2000, Lubuk Baja. keesokan harinya pada saat Pelapor hendak mengantar anaknya ke sekolah, ia melihat motornya sudah Hilang. Lalu, korban membuat laporan ke Polsek dan tim mulai bergerak mencari keberadaan pelaku.  

“Para pelaku merupakan Komplotan yang saling berkaitan dan saling bekerja sama. Ketika ada pesanan mereka saling berkomunikasi dengan system COD. Pelaku TB memiliki peran sebagai penadah, Ketika ada pesanan maka para pelaku mencari sasaran dan menyerahkan kepada Pelaku TB,” ungkapnya saat didampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Bengkong IPTU Rio Ardian. 

Lanjut Kapolsek, Pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara merusak kunci stang korban. Setelah berhasil melakukan pencurian para tersangka menjual barang ke penadah tersebut. Selain di jual mereka juga menggunakan kendaraan tersebut untuk di pakai sehari-hari. 

“Menurut pengakuannya pelaku menjual sepeda motor hasil curian tersebut keluar pulau batam dengan menggunakan Pompong. Total sepeda motor yang sudah di jual oleh pelaku sudah belasan unit. selanjutnya akan Kembali kita lakukan pengembangan,” jelasnya. 

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa 1 Unit merk Honda Beat Tahun 2022 Model Solo, 1 Unit r2 Force one warna Hitam, 1 Unit R2 Merk Honda Beat Tahun 2022 warna Merah,  1 Unit Honda Beat warna Hitam, 1 Unit Hp Invinix, 1 Unit R2 Merk Scoopy Tahun 2020 warna Merah Hitam, 2 STNK motor milik korban, 1  Buah Hp Iphone warna Hitam, 1  Unit Sepeda motor merk Honda Beat  warna  merah putih, 1 pasang plat nomor Polisi BP 2775 AF,  1 Unit Sepeda motor merk Honda Beat warna merah dengan nomor Polisi BP 3700 CE berikut kunci kontak sebagai  Alat Bantu dan 1 buah kunci sepeda motor Honda Beat.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 k.u.h.pidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan Pasal 480 ayat (1) ancaman hukuman penjara 4 tahun.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *