Jakarta, Owntalk.co.id – Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
PP tersebut diterbitkan sebagai perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak, terhadap hak ekonomi atas lagu dan atau musik.
Diantara ketentuan dalam PP tersebut yaitu kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu dan atau musik secara komersial ataupun layanan publik.
Berdasarkan pasal 3 ayat (2) di PP tersebut bentuk layanan publik yang komersial tersebut salah satu diantaranya ialah usaha tempat karaoke.
- Kantongi Dukungan 15 Paguyuban Kabupaten/Kota, Mohammad Agung Teibang Percaya Diri Maju sebagai Calon Ketua Umum PK NTT Batam
- Bupati Karimun Apresiasi Sinergi Kejaksaan
- Sabu dan Ganja Hasil 4 Kasus Dimusnahkan
- Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti 100 Perkara
- PKP Expo 2026 Resmi Ditutup, Sukses Padukan Pameran Properti dan Kejuaraan Biliar
Namun demikian aturan pemerintah tersebut saat ini dinilai masih membingungkan para pengusaha tempat hiburan seperti halnya karaoke. Diketahui bahwa saat ini tempat-tempat hiburan masih tengah bekerja keras, dalam upaya mempertahankan bisnisnya dari dampak pandemi Covid-19.
(Dodi)

