Jakarta, Owntalk.co.id – Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
PP tersebut diterbitkan sebagai perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak, terhadap hak ekonomi atas lagu dan atau musik.
Diantara ketentuan dalam PP tersebut yaitu kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu dan atau musik secara komersial ataupun layanan publik.
Berdasarkan pasal 3 ayat (2) di PP tersebut bentuk layanan publik yang komersial tersebut salah satu diantaranya ialah usaha tempat karaoke.
- Dari Keluarga Sederhana, Lajuan Roma Ukir Prestasi Karate untuk Karimun
- Ketua Wuamesu Ende Tegaskan Maju Calon Ketua PK NTT, Dorong Mubes VII Berjalan Bersih dan Demokratis
- Reses Ketua DPRD Kepri di Tembesi Lestari, Bahas Soal Tertib Administrasi Hingga Link & Match SMK-Industri
- DPD IMM Kepri beri Apresiasi Dua Tokoh Kepri atas Kontribusi di Bidang Pendidikan dan Keamanan
- Pembangunan Musala Amal Insan Dimulai, Ketua DPRD Kepri Tinjau Peletakan Batu Pertama
Namun demikian aturan pemerintah tersebut saat ini dinilai masih membingungkan para pengusaha tempat hiburan seperti halnya karaoke. Diketahui bahwa saat ini tempat-tempat hiburan masih tengah bekerja keras, dalam upaya mempertahankan bisnisnya dari dampak pandemi Covid-19.
(Dodi)

