Jakarta, Owntalk.co.id – Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
PP tersebut diterbitkan sebagai perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak, terhadap hak ekonomi atas lagu dan atau musik.
Diantara ketentuan dalam PP tersebut yaitu kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu dan atau musik secara komersial ataupun layanan publik.
Berdasarkan pasal 3 ayat (2) di PP tersebut bentuk layanan publik yang komersial tersebut salah satu diantaranya ialah usaha tempat karaoke.
- Blackout Lumpuhkan Karimun, Ketua LPK Kepri 1 Soroti Dugaan Kelalaian PLN
- Direktur PT Malik Parking Kepri Klaim Gaji Empat Bulan Belum Dibayar, Manajemen Bantah Ada Penundaan
- Kepala BP Batam: Nongsa Changi Cable Perkuat Batam sebagai Gerbang Ekonomi Digital Indonesia
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah Ilegal ke Malaysia, Lima Orang Ditangkap
- Li Claudia Serap Aspirasi Warga Rempang-Galang, Pembangunan Sekolah Rakyat Utamakan Kepentingan Masyarakat
Namun demikian aturan pemerintah tersebut saat ini dinilai masih membingungkan para pengusaha tempat hiburan seperti halnya karaoke. Diketahui bahwa saat ini tempat-tempat hiburan masih tengah bekerja keras, dalam upaya mempertahankan bisnisnya dari dampak pandemi Covid-19.
(Dodi)

