Jakarta, Owntalk.co.id – Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
PP tersebut diterbitkan sebagai perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak, terhadap hak ekonomi atas lagu dan atau musik.
Diantara ketentuan dalam PP tersebut yaitu kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu dan atau musik secara komersial ataupun layanan publik.
Berdasarkan pasal 3 ayat (2) di PP tersebut bentuk layanan publik yang komersial tersebut salah satu diantaranya ialah usaha tempat karaoke.
- Empat Koperasi Merah Putih di Karimun Tuntas Dibangun, Pemkab Kejar Penyelesaian 20 Titik Prioritas
- Pemkab Karimun Gelar Cek Kesehatan Gratis bagi ASN, Dorong Budaya Hidup Sehat dan Deteksi Dini Penyakit
- Sinergi PWI dan BNNP Kepri, Bersama Perangi Narkoba Lewat Edukasi Publik
- Resmikan Migrant Center di BTP, Menteri P2MI: Mahasiswa Kita Siap Bersaing di Pasar Global
- Apel Pagi Kejari Karimun Perkuat Disiplin dan Integritas Pegawai dalam Pelayanan Publik
Namun demikian aturan pemerintah tersebut saat ini dinilai masih membingungkan para pengusaha tempat hiburan seperti halnya karaoke. Diketahui bahwa saat ini tempat-tempat hiburan masih tengah bekerja keras, dalam upaya mempertahankan bisnisnya dari dampak pandemi Covid-19.
(Dodi)

