Jakarta, Owntalk.co.id – Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
PP tersebut diterbitkan sebagai perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak, terhadap hak ekonomi atas lagu dan atau musik.
Diantara ketentuan dalam PP tersebut yaitu kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu dan atau musik secara komersial ataupun layanan publik.
Berdasarkan pasal 3 ayat (2) di PP tersebut bentuk layanan publik yang komersial tersebut salah satu diantaranya ialah usaha tempat karaoke.
- RSBP Batam Naik Kelas, Raih Diamond Status WSO untuk Layanan Stroke Berstandar Internasional
- BP Batam Siapkan Bibit Pesepak Bola Muda Lewat Batam Prime International Grassroot Football Festival 2026
- Hadir di Grand Batam Mall, Ini Deretan Promo Menarik di PKP Expo 2026
- Langkah Strategis TMP Batam, Dari Jawara MSL 2026 Menuju Panggung Internasional
- Keluhan Mahasiswa Alor Langsung Dijawab Mentan Amran, Bulog Diminta Kirim Beras Hari Itu Juga
Namun demikian aturan pemerintah tersebut saat ini dinilai masih membingungkan para pengusaha tempat hiburan seperti halnya karaoke. Diketahui bahwa saat ini tempat-tempat hiburan masih tengah bekerja keras, dalam upaya mempertahankan bisnisnya dari dampak pandemi Covid-19.
(Dodi)
