Jakarta, Owntalk.co.id – Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
PP tersebut diterbitkan sebagai perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak, terhadap hak ekonomi atas lagu dan atau musik.
Diantara ketentuan dalam PP tersebut yaitu kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu dan atau musik secara komersial ataupun layanan publik.
Berdasarkan pasal 3 ayat (2) di PP tersebut bentuk layanan publik yang komersial tersebut salah satu diantaranya ialah usaha tempat karaoke.
- Lanal Karimun Amankan Tekong Pembawa PMI Dari Malaysia
- Bea Cukai Dan Satresnarkoba Karimun Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 1,023 Kg di Pelabuhan Internasional
- Hadir di Rakorwil PSI, Muhammad Rudi Pindah Haluan? Pengurus Kepri: Kami Siapkan Karpet Merah
- Inflasi Batam 2025 Tembus 3,19%: Lampaui Angka Nasional, Operasi Pasar Belum Bertaji?
- Amsakar Achmad Pimpin Aksi Bersih di Seibeduk, Tegaskan Pentingnya Kerja Kolektif Atasi Sampah
Namun demikian aturan pemerintah tersebut saat ini dinilai masih membingungkan para pengusaha tempat hiburan seperti halnya karaoke. Diketahui bahwa saat ini tempat-tempat hiburan masih tengah bekerja keras, dalam upaya mempertahankan bisnisnya dari dampak pandemi Covid-19.
(Dodi)
