Jakarta, Owntalk.co.id – Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
PP tersebut diterbitkan sebagai perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak, terhadap hak ekonomi atas lagu dan atau musik.
Diantara ketentuan dalam PP tersebut yaitu kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu dan atau musik secara komersial ataupun layanan publik.
Berdasarkan pasal 3 ayat (2) di PP tersebut bentuk layanan publik yang komersial tersebut salah satu diantaranya ialah usaha tempat karaoke.
- Senator Ria Saptarika Pastikan Distribusi BBM dan LPG Subsidi di Kepri Tepat Sasaran
- Dukung Produktivitas Nelayan, SPBUN Bakongan Timur Resmi Beroperasi
- Dugaan Penjualan Makanan Impor Tanpa Izin, Toko Mawar Disorot Lembaga Konsumen
- Batam Hasilkan 1.300 Ton Sampah Per Hari, Pemko Ajukan Perubahan Perda Pengelolaan
- Polresta Barelang Respon Cepat Aduan 110, Amankan Cekcok Pengemudi di Muka Kuning
Namun demikian aturan pemerintah tersebut saat ini dinilai masih membingungkan para pengusaha tempat hiburan seperti halnya karaoke. Diketahui bahwa saat ini tempat-tempat hiburan masih tengah bekerja keras, dalam upaya mempertahankan bisnisnya dari dampak pandemi Covid-19.
(Dodi)
