Batam, Owntalk.co.id – Unit 1 Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggalkan aksi penyelundupan barang-barang ilegal, kegiatan tersebut terjadi di perairan Tanjung Uncang Batam, Rabu (10/02/2021).
Aksi penyelundupan barang-barang ilegal kembali terjadi, kali ini Unit 1 Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri menggagalkan aksi penyelundupan onderdil/sparepart mobil dan barang bangunan di perairan Tanjung Uncang Batam, Selasa (9/3/2021).
Puluhan barang ilegal tersebut berupa onderdil/sparepart mobil, rencananya barang tersebut akan diselundupkan ke wilayah Sei Guntung, Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan menggunakan sebuah kapal kayu KM. Mandiri.
Berita Menarik Terbaru :
- Ibu Kandung Jemput Anak, Malah Dilaporkan Penelantaran; Kuasa Hukum Minta Polisi Objektif
- Jelang Hari Jadi Kepri ke-24, DPRD Kepri Sambangi 6 Panti dan Komunitas Disabilitas di Batam
- Jelang MUSDA VI, Ibrahim Koto: KAHMI Batam Butuh Arah Baru, Bukan Sekadar Memilih Ketua
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan 240 Cartridge Vape Diduga Narkotika di Karimun
Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Nurochman Nulhakim menuturkan, sekitar pukul 04.30 Wib, telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 unit kapal kayu KM. Mandiri yang dinakhodai oleh NHW.
“Dengan menggunakan Kapal Patroli XXXI-1010 pada titik koordinat 1° 5.821′ N 103° 54.149′ E, Ditpolairud Polda Kepri melakukan penyelidikan di perairan Tanjung Uncang Batam dan telah melakukan pemeriksaan terhadap satu unit kapal kayu KM. Mandiri yang terbukti membawa barang-barang tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan,” ungkapnya.
Lanjut Nurochman, saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang-barang berupa, 50 unit ban mobil, 40 unit velg mobil, 40 unit jok mobil, 2 karung karpet baru, 3 palet kaca, 8 keping seng spandek, 15 batang besi holo dan 40 batang lis gypsum.
Selanjutnya, terhadap 1 unit KM. Mandiri, nakhoda, ABK dan muatan di kawal menuju dermaga Ditpolairud Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut.
(Haykal)

