Batam, Owntalk.co.id – Unit 1 Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggalkan aksi penyelundupan barang-barang ilegal, kegiatan tersebut terjadi di perairan Tanjung Uncang Batam, Rabu (10/02/2021).
Aksi penyelundupan barang-barang ilegal kembali terjadi, kali ini Unit 1 Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri menggagalkan aksi penyelundupan onderdil/sparepart mobil dan barang bangunan di perairan Tanjung Uncang Batam, Selasa (9/3/2021).
Puluhan barang ilegal tersebut berupa onderdil/sparepart mobil, rencananya barang tersebut akan diselundupkan ke wilayah Sei Guntung, Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan menggunakan sebuah kapal kayu KM. Mandiri.
Berita Menarik Terbaru :
- Komisi III DPRD Batam Bakal Panggil Perusahaan Penimbun Mangrove di Sagulung
- Dugaan Kasus Pidana Pemilu dan Pelanggaran Adm Partai Nasdem Lingga Naik Pembahasan Bawaslu RI
- Ombudsman Cek Kesiapan Lebaran Pelabuhan Roro Punggur
- Galeri: Wabup Karimun Safari Ramadhan 1445 H di Mesjid Kami Qauman Gading Sari Kundur
Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Nurochman Nulhakim menuturkan, sekitar pukul 04.30 Wib, telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 unit kapal kayu KM. Mandiri yang dinakhodai oleh NHW.
“Dengan menggunakan Kapal Patroli XXXI-1010 pada titik koordinat 1° 5.821′ N 103° 54.149′ E, Ditpolairud Polda Kepri melakukan penyelidikan di perairan Tanjung Uncang Batam dan telah melakukan pemeriksaan terhadap satu unit kapal kayu KM. Mandiri yang terbukti membawa barang-barang tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan,” ungkapnya.
Lanjut Nurochman, saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang-barang berupa, 50 unit ban mobil, 40 unit velg mobil, 40 unit jok mobil, 2 karung karpet baru, 3 palet kaca, 8 keping seng spandek, 15 batang besi holo dan 40 batang lis gypsum.
Selanjutnya, terhadap 1 unit KM. Mandiri, nakhoda, ABK dan muatan di kawal menuju dermaga Ditpolairud Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut.
(Haykal)