Jakarta, Owntalk.co.id – Askari (43) seorang kepala desa di Musi Rawas Sumatra Selatan (Sumsel), terancam hukuman mati. Hal ini dinyatakan setelah ia menggunakan dana bantuan sosial (bansos) corona untuk berjudi.
Pada Senin (1/3) kemarin, Sahlan Effendi selaku ketua majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor). Memimpin sidang pembacaan dakwaan terkait kasus Askari.
- Polres Karimun Matangkan Kesiapan Operasi Patuh Seligi 2026, Fokus Tekan Pelanggaran Dan Kecelakaan Lalu Lintas
- Bupati Karimun Resmikan Rumah Duka Cetya Vidia Sagara, Wujud Nyata Toleransi Dan Pelayanan Untuk Semua Umat
- HNSI Karimun Siapkan Muscablub, Panitia Penjaringan Ketua Segera Dibentuk
- Jalan Sehat Bersama, Kejari Karimun Perkuat Kebugaran Dan Kekompakan Pegawai
- Bupati Karimun Tantang Atlet Muda Takraw Tembus Panggung Nasional
Sebelumnya, Askari yang merupakan seorang kepala desa diketahui telah menggunakan dana tersebut yang berada pada tahap II dan III sebesar Rp187,2 juta pada 2020 lalu. Salah satu dari dana tersebut semulanya akan digunakan untuk pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 warga Sukowano.
Akan tetapi, Asari tidak memberikan dana tersebut kepada warga desa Sukowono, melainkan digunakannya untuk berjudi. Dimana seharusnya dana tersebut akan diberikan sebesar Rp600 ribu per Kartu Keluarga (KK).
Akibat dari perbuatannya, Askari dapat dikenakan pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 2 ayat (2) disebutkan, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu. Dapat terancam hukuman mati.
(Jul)

