Jakarta, Owntalk.co.id – Askari (43) seorang kepala desa di Musi Rawas Sumatra Selatan (Sumsel), terancam hukuman mati. Hal ini dinyatakan setelah ia menggunakan dana bantuan sosial (bansos) corona untuk berjudi.
Pada Senin (1/3) kemarin, Sahlan Effendi selaku ketua majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor). Memimpin sidang pembacaan dakwaan terkait kasus Askari.
- Dari Pokir untuk Rakyat, Langkah Aweng Kurniawan Bantu Nelayan Belakang Padang Melaut Lebih Cepat
- Penuhi Komitmennya, Aweng Kurniawan Serahkan Bantuan Alat Posyandu hingga Perlengkapan Hadrah
- Laskar Ampera ARH 66 Kepri Apresiasi Terpilihnya Amsakar Achmad di Musda VII KAHMI Batam
- Tindak Lanjuti Arahan DPP, Waka I DPRD Batam Aweng Kurniawan Gelar Gerakan Indonesia ASRI
- Semarakkan Hari Jadi Kepri Ke-24, DPRD Kepri Salurkan Bantuan Sembako bagi Veteran di Karimun
Sebelumnya, Askari yang merupakan seorang kepala desa diketahui telah menggunakan dana tersebut yang berada pada tahap II dan III sebesar Rp187,2 juta pada 2020 lalu. Salah satu dari dana tersebut semulanya akan digunakan untuk pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 warga Sukowano.
Akan tetapi, Asari tidak memberikan dana tersebut kepada warga desa Sukowono, melainkan digunakannya untuk berjudi. Dimana seharusnya dana tersebut akan diberikan sebesar Rp600 ribu per Kartu Keluarga (KK).
Akibat dari perbuatannya, Askari dapat dikenakan pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 2 ayat (2) disebutkan, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu. Dapat terancam hukuman mati.
(Jul)

