Jakarta, Owntalk.co.id – Askari (43) seorang kepala desa di Musi Rawas Sumatra Selatan (Sumsel), terancam hukuman mati. Hal ini dinyatakan setelah ia menggunakan dana bantuan sosial (bansos) corona untuk berjudi.
Pada Senin (1/3) kemarin, Sahlan Effendi selaku ketua majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor). Memimpin sidang pembacaan dakwaan terkait kasus Askari.
- DPD KNPI Kepri 2025–2028 Resmi Dilantik, Iman Sutiawan: KNPI Harus Jadi Wadah Pemersatu Pemuda di Bumi Segantang Lada
- Prabowo: Kampus Harus Jadi Ruang Adu Gagasan, Bukan Tempat Pertentangan
- Dasco Fasilitasi Pembentukan Satgas Mitigasi PHK, Antisipasi Gelombang Pemutusan Kerja
- Karimun Siap 100 Persen Jadi Tuan Rumah POPDA X Kepri 2026, Bupati Targetkan Masuk Tiga Besar
- Karate Resmi Masuk POPDA X Kepri 2026, FORKI Apresiasi Dispora Kepri Dan Siap Sukseskan Ajang di Karimun
Sebelumnya, Askari yang merupakan seorang kepala desa diketahui telah menggunakan dana tersebut yang berada pada tahap II dan III sebesar Rp187,2 juta pada 2020 lalu. Salah satu dari dana tersebut semulanya akan digunakan untuk pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 warga Sukowano.
Akan tetapi, Asari tidak memberikan dana tersebut kepada warga desa Sukowono, melainkan digunakannya untuk berjudi. Dimana seharusnya dana tersebut akan diberikan sebesar Rp600 ribu per Kartu Keluarga (KK).
Akibat dari perbuatannya, Askari dapat dikenakan pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 2 ayat (2) disebutkan, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu. Dapat terancam hukuman mati.
(Jul)
