Jakarta, Owntalk.co.id – Pemerintah membentuk tim untuk mengkaji Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasca Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pihak kepolisian untuk selektif dalam menerima laporan-laporan kasus UU ITE.
Tim pengkaji yang dibentuk tersebut tidak lepas dari arahan Jokowi terkait pelaksanaan UU ITE. Menurut Jokowi, jika UU ITE dengan pasal-pasal yang dianggap “karet” adalah masalah, maka perlu adanya revisi.
- Sudah Bayar 3 Kali, Sertifikat Tak Terbit, Kinerja BPN Karimun Dipertanyakan
- Asep Safrudin Dipromosikan Jadi Kabareskrim, Suhendri Isi Kursi Kapolda Kepri
- Iman Sutiawan Optimis KOSC Open-1 Melahirkan Bibit Pesilat Berprestasi untuk Kepri
- Rocky Gerung Jadi Wantimpres, Tegaskan Tetap Kritis di Dalam Pemerintahan
- PKP Gelar Store Roadshow di Nagoya Hill Mall, Tawarkan “Promo Palugada” hingga Cicilan 100 Bulan
Tim pengkaji UU ITE yang dibentuk tersebut melibatkan 3 Kementerian, diantaranya Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Menurut Menkopolhukam Mahfud MD, kajian akan dilakukan di sejumlah pasal yang dinilsi sebagai pasal “karet”. Dan tim tersebut diberi waktu 2 hingga 3 bulan kemudian untuk menyampaikan laporannya.
Selama tim bekerja, penegak hukum diminta menjalankan UU ITE dengan cermat dan memenuhi rasa keadilan.
Dodi

