Jakarta, Owntalk.co.id – Pemerintah membentuk tim untuk mengkaji Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasca Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pihak kepolisian untuk selektif dalam menerima laporan-laporan kasus UU ITE.
Tim pengkaji yang dibentuk tersebut tidak lepas dari arahan Jokowi terkait pelaksanaan UU ITE. Menurut Jokowi, jika UU ITE dengan pasal-pasal yang dianggap “karet” adalah masalah, maka perlu adanya revisi.
- Tiga Kali Ajukan Lahan ke BP Batam, Humas PT SAT Bangun Sukses Ungkap Alasan Penolakan
- Kejari Karimun Ikuti Pengarahan Jaksa Agung Muda Intelijen
- Kejari Karimun Perpanjang Kerja Sama dengan BRK Syariah
- Dorong Ekosistem AI Nasional, STANIA dan Asahi Solder Garap Hilirisasi Timah di Batam
- Lahan Setokok Disebut Masuk PL PT MIG Perkasa Industri, Kuasa Hukum Minta Hak Masyarakat Diselesaikan Terlebih Dahulu
Tim pengkaji UU ITE yang dibentuk tersebut melibatkan 3 Kementerian, diantaranya Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Menurut Menkopolhukam Mahfud MD, kajian akan dilakukan di sejumlah pasal yang dinilsi sebagai pasal “karet”. Dan tim tersebut diberi waktu 2 hingga 3 bulan kemudian untuk menyampaikan laporannya.
Selama tim bekerja, penegak hukum diminta menjalankan UU ITE dengan cermat dan memenuhi rasa keadilan.
Dodi

