Jakarta, Owntalk.co.id – Pemerintah membentuk tim untuk mengkaji Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasca Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pihak kepolisian untuk selektif dalam menerima laporan-laporan kasus UU ITE.
Tim pengkaji yang dibentuk tersebut tidak lepas dari arahan Jokowi terkait pelaksanaan UU ITE. Menurut Jokowi, jika UU ITE dengan pasal-pasal yang dianggap “karet” adalah masalah, maka perlu adanya revisi.
- Rayakan 25 Tahun SMK Negeri 1 Karimun, Alumni Gelar Fun Walk Gratis Untuk Masyarakat
- Kepala BGN Diganti, Ketua DPRD Kepri Minta Program MBG Dievaluasi dan Dioptimalkan
- Kejari Karimun Hentikan Penuntutan Dua Tersangka Penadahan Melalui Keadilan Restoratif
- Cetak Pendidik Berkarakter, STIT Internasional Muhammadiyah Batam Wisuda 53 Sarjana
- HUT Ke-4 KKBB Berlangsung Meriah, Ratusan Warga Binongko Padati SP Plaza Sagulung
Tim pengkaji UU ITE yang dibentuk tersebut melibatkan 3 Kementerian, diantaranya Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Menurut Menkopolhukam Mahfud MD, kajian akan dilakukan di sejumlah pasal yang dinilsi sebagai pasal “karet”. Dan tim tersebut diberi waktu 2 hingga 3 bulan kemudian untuk menyampaikan laporannya.
Selama tim bekerja, penegak hukum diminta menjalankan UU ITE dengan cermat dan memenuhi rasa keadilan.
Dodi

