Jakarta, Owntalk.co.id – Pemerintah membentuk tim untuk mengkaji Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasca Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pihak kepolisian untuk selektif dalam menerima laporan-laporan kasus UU ITE.
Tim pengkaji yang dibentuk tersebut tidak lepas dari arahan Jokowi terkait pelaksanaan UU ITE. Menurut Jokowi, jika UU ITE dengan pasal-pasal yang dianggap “karet” adalah masalah, maka perlu adanya revisi.
- Jaga Harmoni, Tokoh Pemuda Indonesia Timur Ajak Warga Tak Terprovokasi Isu Rasial
- Tepis Isu Ketegangan, Ketua KKSS Batam Sebut Pertemuan dengan Li Claudia Berlangsung Hangat
- Karimun Lepas Putra-Putri Terbaik Ikuti Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi dan Nasional
- Sikapi Dinamika Publik, AMPG Batam Ingatkan Masyarakat Agar Tak Mudah Terprovokasi
- Soal Pernyataan Wakil Walikota Batam, Yefri Ajak Masyarakat tetap Jaga Kerukunan dan Hindari Narasi Perpecahan
Tim pengkaji UU ITE yang dibentuk tersebut melibatkan 3 Kementerian, diantaranya Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Menurut Menkopolhukam Mahfud MD, kajian akan dilakukan di sejumlah pasal yang dinilsi sebagai pasal “karet”. Dan tim tersebut diberi waktu 2 hingga 3 bulan kemudian untuk menyampaikan laporannya.
Selama tim bekerja, penegak hukum diminta menjalankan UU ITE dengan cermat dan memenuhi rasa keadilan.
Dodi

