Jakarta, Owntalk.co.id – Pemerintah membentuk tim untuk mengkaji Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasca Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pihak kepolisian untuk selektif dalam menerima laporan-laporan kasus UU ITE.
Tim pengkaji yang dibentuk tersebut tidak lepas dari arahan Jokowi terkait pelaksanaan UU ITE. Menurut Jokowi, jika UU ITE dengan pasal-pasal yang dianggap “karet” adalah masalah, maka perlu adanya revisi.
- DPRD Karimun Apresiasi Penangkapan Sabu
- Bea Cukai Kepri Gagalkan Sabu 2,6 Ton
- BASRI: Antara Proses Hukum, Perjalanan Hidup, dan Pengadilan Media Sosial
- Sindikat Narkotika Internasional Mengelabuhi Petugas Bea Cukai dengan Memalsukan Nama Kapal
- Reses di Pulau Terong, Ketua DPRD Kepri Tegaskan Komitmen Pembangunan Wilayah Hinterland
Tim pengkaji UU ITE yang dibentuk tersebut melibatkan 3 Kementerian, diantaranya Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Menurut Menkopolhukam Mahfud MD, kajian akan dilakukan di sejumlah pasal yang dinilsi sebagai pasal “karet”. Dan tim tersebut diberi waktu 2 hingga 3 bulan kemudian untuk menyampaikan laporannya.
Selama tim bekerja, penegak hukum diminta menjalankan UU ITE dengan cermat dan memenuhi rasa keadilan.
Dodi
