Satgas Karimun Tindak 60 Warga tak Tertib Prokes

berita terkini batam
Petugas menyisir sebanyak 60 warga yang tidak menggunakan prokes di jalan Simpang Empat Pasar Teluk Uma. Jumat, (23/10) (Foto: Owntalk)

Karimun, Owntalk.co.id – Tim Gugus tugas yang tergabung dari Satpol PP, TNI dan Polri mulai tegas memberlakukan sanksi kepada warga yang melanggar Protokol Kesehatan.

Dalam Operasi gabungan yang dilakukan oleh tim Gugus tugas covid 19, sedikitnya 60 warga terjaring tidak mengindahkan himbauan pemerintah untuk menggunakan Prokes.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kasat Shabara Polres Karimun, Eriman.

Dia menyebutkan dalam operasi yang dilakukan satu titik di jalan Simpang Empat Pasar Teluk Uma, tim menjaring 60 warga tak gunakan masker.

“Dari ke 60 warga tersebut, masih terdapat juga yang melanggar dari kalangan lanjut usia,” Sebut Eriman

Setelah dikumpulkan, ke 60 warga pelanggar Prokes tersebut diberikan nasehat untuk peduli prokes saat berada diluar rumah. tak hanya diberikan arahan, warga tersebut juga diberikan pilihan untuk membayar denda atau melakukan hukuman kerja sosial.

” Adapun sanksi sosial dan sanksi administrasi untuk pelanggar protokol kesehatan antar lain, membersihkan lingkungan sekitar dan denda sebanyak 50 ribu sesuai Surat Bupati Karimun No.49 tahun 2020,” lanjutnya.

Pada penindakkan hari itu, diketahui sebanyak 17 orang membayar denda adminsitrasi dan sebanyak 43 orang menjalani hukuman kerja sosial membersihkan daerah fasilitas umum. (Koko/ Red)

Exit mobile version