RUU PKS Ditarik, Aliansi Gerak Perempuan Tuntut DPR

berita terkini batam
Ilustrasi demonstrasi (foto: owntalk)

Jakarta, Owntalk.co.id – Aliansi Gerakan Anti Kekerasan (Gerak) Perempuan menuntut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengembalikan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020.

Setelah Komisi VIII DPR RI menarik RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020 pada, Kamis (30/6) dengan alasan keterbatasan waktu. Hasilnya, Gerak Perempuan terus aktif menuntut keputusan yang mereka anggap penting ini.

banner 728x90

“DPR tidak menggunakan pandemi sebagai alasan untuk menihilkan data yang membuktikan urgensi dari RUU P-KS bagi seluruh warga negara Indonesia.” harap seorang perwakilan Gerak Perempuan melalui CNNIndonesia.com, Senin (7/6).

Menurutnya, pandemi virus corona (Covid-19) dijadikan alasan oleh DPR untuk menunda RUU PKS.

Aliansi yang terdiri dari banyak kelompok ini menolak pencabutan RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020 dan menuntut untuk segera mengesahkan rancangan undang-undang tersebut. Mereka menilai bahwa terdapat banyak bukti yang mengindikasikan pentingnya mengesahkan rancangan undang-undang yang ditunda ini.

“(Menuntut) DPR segera menarik pencabutan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dari Prolegnas Prioritas 2020 dan membahas serta mengesahkannya menjadi Undang-undang,” tuntut Aliansi tersebut.

Gerak Perempuan juga mengundang seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan aksi setiap Selasa di depan gedung DPR pada pukul 15.00-16.30.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *