Polri Apps
banner 728x90

Bu Menteri, Rokok Luffman Rugikan Negara Menahun, Kapan Ibu akan Lawan ?

berita terkini batam
(foto: owntalk)

Jambi, owntalk.co.id – Dalam kurun waktu tahun 2019, Bea Cukai wilayah Sumatera Bagian Timur menindak 781 kasus kepaneanan, di mana sebanyak 338 penindakan berasal dari hasil penindakkan tembakau.

Dari pernyataan Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Sumatra Bagian Timur, Dwijo Muryono mengatakan bahwa penindakan terbesar dari pelanggaran tersebut berasal dari penyelundupan rokok Luffman ke area Sumatera Selatan. 

Pasca surat Sekretaris kementrian perekonomian keluar mengenai risalah penghentian pelayanan dokumen CK-FTZ, serta disampaikan kepada pemilik perusahaan bahwa telah di cabut fasilitas bebas cukai atas barang berupa rokok dan minuman beralkohol  namun Peredaran rokok Ilegal merek Luffman tersebut masih marak ditemui didaerah-daerah perkebunan di Sumatera. 

Jelas, selama menahun, kegiatan penyelundupan rokok tersebut sangat-sangat merugikan negara. 

Anehnya, meski Bea Cukai Batam maupun Bea Cukai daerah Sumatera lainnya sering melakukan penangkapan, tapi penindakkan tak pernah sampai kepada Pemilik dan Pengusaha merek rokok tersebut. 

Atas kegiatan rokok-rokok Ilegal ini, mengancam keberlangsungan perusahaan rokok resmi yang membayar cukai untuk pemasukkan negara. 

Tidak hanya perusahaan rokok, namun tenaga kerja, Petani tembakau juga terkena imbasnya. 

“ Pemerintah, terkhusus Bu Sri Mulyani harus tegas melawan ini. Kapan ibu akan lawan pengusaha Ilegal ini,” kata Hasan salah satu sub distributor rokok resmi di Tungkal 

Dirinya pun mengatakan bahwa Peredaran rokok yang di klaimnya berasal dari Batam itu menyebar di kampung halamanya atas ketidak jelian Bea Cukai Batam mengawasi pergerakkan penyelundup ke daerah-daerah. 

“ Mereka ini selalu lolos dari wilayah bea cukai Batam dan sampai di Jambi, disini ada yang ketangkap dan banyak juga yang lolos.” tutup Hasan. (Ack)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *