Polisi Sergap Tiga Pelaku Yang Akan Berangkatkan 142 PMI Ilegal

berita terkini batam
(foto: owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Apes aksi Tiga orang tersangka yang memiliki peran berbeda hendak membawa 142 Orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang di rencanakan akan diberangkatkan ke Malaysia berhasil diringkus oleh Polisi, Rabu(12/02).

Tiga tersangka berinisial ND, YD, dan AG berhasil mengumpulkan 142 orang korban Pekerja Migran Indonesia Ilegal yang terdiri dari 75 laki-laki dan 67 perempuan 

Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, Memaparkan, perihal adanya laporan masuk dari masyarakat pada Minggu (09/02), yang mengetahui adanya kegiatan penampungan Kegiatan PMI Ilegal yang berada di daerah Batam Center Komplek Ruko Prima Tim langsung bergerak menulusuri daerah tersebut 

“Menindaklanjuti Laporan yang masuk dari masyarakat, yang melaporkan adanya kegiatan PMI Ilegal, mendengar hal tersebut tim langsung bergerak menunuju lokasi,” ungkapnya kepada media

Lanjut Ruslan, tersangka memiliki modus dengan cara mengurus paspor dan kelengkapan para Calon PMI Ilegal dan mengumppulkan korban dalam satu ruko, lalu tersangka meminta biaya 5-10 juta perorang untuk kebatngkatan mereka ke Malaysia

“Modus Operandi yang dilakukan oleh tersangka yaitu melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia secara illegal melalui pengurusan, proses pemberangkatan, pembuatan paspor dan sebagainya, serta menyediakan sarana tempat penampungan secara illegal, dimana ruko yang digunakan tersebut tidak terdaftar sebagai tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia, selain itu mereka meminta kepada setiap calon PMI ilegal mengeluarkan biaya sekitar 5 – 10 juta perorang untuk mengurus keberangkatan ke Malaysia,” jelasnya kepada media.

Abdul juga mengatakan para tersangka tersebut ada yang berperan sebagai pengantar PMI Ilegal, ada yang berperan mengumpulkan pasport pekerja dan membawanya ke pelabuhan, dan ada yang menerima PMI Ilegal saat tiba di pelabuhan, dan satu orang Tersangka DPO yang berperan sebagai pengurus keberangkatan calon PMI Ilegal Tersebut

“Para tersangka memiliki peran masing-masing yaitu diantaranya, tersangka berinisial ND berperan sebagai mengantar pekerja Migran dari penampungan ke Pelabuhan Internasional Batam Center, lalu tersangka YD berperan mengumpulkan paspor di penampungan dan mengantar paspor ke pelabuahan Batam Center, serta tersangka berinisial AG berperan menerima PMI Ilegal di Pelabuhan Batam Center, dan terakhir satu orang tersangka berinisial BS yang berperan sebagai pengurus keberangkatan masih dalam pencarian (DPO),” paparnya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan Barang Bukti beberapa lembar Boarding Pass dan 7 (tujuh) buah paspor. 

Atas perbuatannya para tersangka dinilai telah melanggar Pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak rp. 15.000.000.000,00 ( lima belas miliar rupiah).  (Haykal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *