Tanjung Pinang, owntalk.co.id – Diselah Kesibukannya Asintel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Agustian, SH mewakili Kepala Kejati berkesempatan berdialog dengan pengurus Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Kepri di Ruang kerjanya di Tanjungpinang pada 17 September 2019.
Kehadiran BPAN Kepri di Kajati dalam rangka bersilaturahmi dan meminta masukan terkait melakukan pengawasan dan kontrol sosial terhadap pengelolaan aset-aset Negara yang ada di Provisi Kepulauan Riau (Kepri) dan tujuh Kabupaten/Kota terkhusus Aset yang di kelola BP Batam.
Ketua BPAN Kepri, Awaluddin yang didampingi Sekretaris Gunawan, Wakabidsus Mahayuddin, Kabid Hukum dan Advokasi Imanuel Dermawan Purba, SH, menyampaikan beberapa masalah yang ada di lapangan terkait aduan masyarakat. ”Banyak masalah yang diadukan masyarakat ke kami. Kami juga memiliha ada beberapa kejanggalan. Ada permasalahan hukum terlebih perbuatan melawan Hukum. Dan kami mohon bimbingan, arahan untuk menelisik aset-aset Negara di Batam atau Kepri,” papar Ketua BPAN Kepri, Awaluddin.
Lanjut Ketua BPAN yang akrab disapa Indra itu bahwa persoalan yang sering diadukan masyarakat kebanyakan masalah lahan. Dimana BP Batam mengalokasikan lahan kepada pihak swasta (perusahaan) kadang tidak memperhatikan kemasalahatan bagi kehidupan kalayak umum, sehingga menimbulkan permasalahan baru di lingkungan masyarakat seperti banjir dan lainnya. BPAN Kepri juga menilai pengalokasian lahan serta penggunaan anggaran oleh BP Batam kurang transparan ”Dan proses ganti rugi kepada masyarakat pemilik tanah atau kebun kadang tidak dilaksanakan dengan tepat. Selain itu, banyak yang kami lihat aset-aset BP Batam terbengkalai,” ujarnya.
Menurut awaluddin mestinya aset-aset BP Batam bisa difungsikan dengan baik karena itu aset yang diberikan negara untuk dikelola demi kemasalahatan orang banyak. Namun faktanya banyak aset BP Batam tidak terpakai. Padahal setahu dia, dalam setiap aset yang bergerak dan tidak bergerak ada anggarannya dan juga ada dana perawatannya.
Asintel Kajati Kepri Agustina menilai kehadiran BPAN Kepri dengan menyampaikan beragam masalah di Batam merupakan upaya control masyarakat terhadap kinerja pemerintah di Kepri dan Batam. Terkait arahan atau bimbingan yang diharapkan BPAN Kepri, Kata Agustina, selama ini Kejati Kepri belum melakukan Bimtek (bimbingan teknik) kepada masyarakat terkait teknik penanganan masalah hukum sebagaiman yang dilakukan Kejaksaan. ”Tapi, kalau menemukan pelanggaran, salurannya ke Intel Kejati bagian hukum,” jawab Agustian yang baru beberapa bulan menjabat Asintel Kejati Kepri. Selama ini pola pencegahan yang dilakukan Kejaksaan yakni memberikan pemahaman kepada lembaga formal seperti pemerintah daerah dan juga kepada pegawai BUMN (Badan Usaha Milik Negara), sedangkan kepada masyarakat umum hanya bentuk sosialisasi atau kuliah umum terkait tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dari Kejati.
Harapan BPAN Kepri, Kejati bisa menelisik beragam persoalan aset dan lahan di BP Batam, sebab masyarakat menilai pengelolaan aset atau lahan di BP Batam kurang transparan. Diantaranya terkait anggaran BP Batam hasil dari Uang Wajib Tahunan (UWT) BP Batam yang diduga tidak sebanding dengan banyaknya atau luas lahan yang sudah dialokasikan BP Batam, juga terkait biaya sewa atau perizinan kepada pihak ketiga yang mengelola aset-aset BP Batam.
”Harapan kami Kejati bisa pro aktif dalam melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap pengelolaan aset di Batam,” harap ketua BPAN.
Sebelumnya, BPAN Kepri sudah beraudensi dengan pihak BP Batam terkait masalah lahan, pengelolaan aset, permasalahan perizinan labuh Jangkar dan persoalan regulasi dalam alokasi lahan serta perizinan usaha yang dikeluhkan pengusaha. Namun jawaban BP Batam belum secara komperehensif dan masih jauh dari memuaskan tekait masalah yang disampaikan BPAN Kepri.