Mahkamah Agung “mentahkan” PK yang diajukan PT Kencana Raya Maju Jaya

berita terkini batam
(foto: owntalk)

Batam, owntalk.co.id – Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) yang diajukan oleh PT Kencana Raya Maju Jaya melawan 

H. Andi Tajuddin.,MH terkait dengan sengketa kepemilikan lahan seluas 1 ha yang terletak di Kampung Harapan, RW 05, Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung. 

Penolakkan itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung bernomor : 2919 K/Pdt/2015 tahun 2016.

Dilaman resmi https://putusan.mahkamahagung.go.id/dituliskan bahwa Mahkamah Agung yang diketuai Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.Hum Menolak permohonan Kasasi dari pemohon l, Made Bayu, Adi Sastra dan Pemohon ll, PT Glory Point.

Dengan demikian lahan 1 ha yang disengketakan tersebut yang saat ini telah berdiri bangunan berupa 35 unit ruko, rumah tipe 42 

sebanyak 20 unit, dan rumah tipe 52 sebanyak 32 unit yang dibangun PT Glory Point adalah sah milik H.Andi Tajuddin, MH. Untuk itu, 

Andi Tajuddin berharap dengan keluarnya surat PK ini, maka ia meminta pada pihak Pengadilan 

Negeri Batam untuk segera melanjutkan mengosongkan/eksekusi bangunan di atas lahan yang kini sah menjadi miliknya. “Kita berharap ini sudah masuk 

dalam proses pengosongan/eksekusi oleh Pengadilan Negeri Batam,” katanya kemarin.

Awalnya penggugat H. Andi Tajuddin, MH melawan PT Glory Point di Pengadilan Negeri 

Batam. Oleh hakim di Pengadilan Negeri Batam memenangkan H. Andi Tajuddin dengan putusan 

Pengadilan Negeri Nomor 

104/Pdt.G/2013/PN.BTM. 

Kemudian, muncul PT Kencana Raya Maju Jaya melawan putusan  Pengadilan Negeri Nomor 

104/Pdt.G/2013/PN.BTM, dan oleh Pengadilan Negeri Batam  dengan putusan Nomor 05/Pdt.Plw/2014/PN BATAM tertanggal 18 Juni 2014 kembali PT Kencana Raya Maju Jaya dikalahkan. 

Selanjutnya, PT Kencana Raya maju Jaya mengajukan  banding di Pengadilan Tinggi (PT) Riau 

di Pekanbaru,  namun lagi-lagi banding  PT Kencana Raya Maju Jaya ditolak Pengadilan Tinggi 

Riau di Pekanbaru dengan putusan nomor 247/PDT/2014/PT.PBR tertanggal 18 Februari 2015.

Kemudian PT Kencana Raya maju Jaya pemohon kasasi I dan PT Glory Point pemohon kasasi II 

kembali mengajukan kasasi di Mahkamah Agung, namun kasasinya kembali ditolak dengan 

keputusan MA Nomor 2919 K/Pdt/2015 tertanggal 29 Februari 2016. 

“Dengan  putusan ini, tidak ada alasan bagi pemohon kasasi I dan II untuk mempertahankan lahan yang bukan miliknya tersebut, karena keputusan ini sudah berkekuatan hukum tetap,” terang Andi Tajuddin. 

Di tempat yang sama kuasa hukum Andi Tajuddin, Polma Nainggolan mengakui jika putusan PK 

itu sudah keluar pada bulan Maret 2019 lalu. Bahkan saat ini, pihaknya sudah menyurati PN Batam untuk melanjutkan eksekusi di lahan yang saat ini telah berdiri puluhan unit rumah dan ruko tersebut. (****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *