Batam, owntalk.co.id – Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) yang diajukan oleh PT Kencana Raya Maju Jaya melawan
H. Andi Tajuddin.,MH terkait dengan sengketa kepemilikan lahan seluas 1 ha yang terletak di Kampung Harapan, RW 05, Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung.
Penolakkan itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung bernomor : 2919 K/Pdt/2015 tahun 2016.
Dilaman resmi https://putusan.mahkamahagung.go.id/dituliskan bahwa Mahkamah Agung yang diketuai Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.Hum Menolak permohonan Kasasi dari pemohon l, Made Bayu, Adi Sastra dan Pemohon ll, PT Glory Point.
Dengan demikian lahan 1 ha yang disengketakan tersebut yang saat ini telah berdiri bangunan berupa 35 unit ruko, rumah tipe 42
sebanyak 20 unit, dan rumah tipe 52 sebanyak 32 unit yang dibangun PT Glory Point adalah sah milik H.Andi Tajuddin, MH. Untuk itu,
Andi Tajuddin berharap dengan keluarnya surat PK ini, maka ia meminta pada pihak Pengadilan
Negeri Batam untuk segera melanjutkan mengosongkan/eksekusi bangunan di atas lahan yang kini sah menjadi miliknya. “Kita berharap ini sudah masuk
dalam proses pengosongan/eksekusi oleh Pengadilan Negeri Batam,” katanya kemarin.
Awalnya penggugat H. Andi Tajuddin, MH melawan PT Glory Point di Pengadilan Negeri
Batam. Oleh hakim di Pengadilan Negeri Batam memenangkan H. Andi Tajuddin dengan putusan
Pengadilan Negeri Nomor
104/Pdt.G/2013/PN.BTM.
Kemudian, muncul PT Kencana Raya Maju Jaya melawan putusan Pengadilan Negeri Nomor
104/Pdt.G/2013/PN.BTM, dan oleh Pengadilan Negeri Batam dengan putusan Nomor 05/Pdt.Plw/2014/PN BATAM tertanggal 18 Juni 2014 kembali PT Kencana Raya Maju Jaya dikalahkan.
Selanjutnya, PT Kencana Raya maju Jaya mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Riau
di Pekanbaru, namun lagi-lagi banding PT Kencana Raya Maju Jaya ditolak Pengadilan Tinggi
Riau di Pekanbaru dengan putusan nomor 247/PDT/2014/PT.PBR tertanggal 18 Februari 2015.
Kemudian PT Kencana Raya maju Jaya pemohon kasasi I dan PT Glory Point pemohon kasasi II
kembali mengajukan kasasi di Mahkamah Agung, namun kasasinya kembali ditolak dengan
keputusan MA Nomor 2919 K/Pdt/2015 tertanggal 29 Februari 2016.
“Dengan putusan ini, tidak ada alasan bagi pemohon kasasi I dan II untuk mempertahankan lahan yang bukan miliknya tersebut, karena keputusan ini sudah berkekuatan hukum tetap,” terang Andi Tajuddin.
Di tempat yang sama kuasa hukum Andi Tajuddin, Polma Nainggolan mengakui jika putusan PK
itu sudah keluar pada bulan Maret 2019 lalu. Bahkan saat ini, pihaknya sudah menyurati PN Batam untuk melanjutkan eksekusi di lahan yang saat ini telah berdiri puluhan unit rumah dan ruko tersebut. (****)