Batam, Owntalk.co.id – Menjelang pergantian tahun, Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar tiga kasus kejahatan besar yang mengguncang Provinsi Kepulauan Riau.
Ketiga kasus ini melibatkan kejahatan transnasional yang melibatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, peredaran rokok tanpa cukai, dan perdagangan orang, menunjukkan kesigapan Ditpolairud dalam menjaga keamanan perairan Kepri.
Serangkaian operasi terfokus yang dilakukan Ditpolairud membuahkan hasil signifikan. Di Batam, pada Kamis (19/12), RKL alias R (45) ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Center karena menyelundupkan lima PMI ke Malaysia.
Modus operandi yang rapi—menjemput para PMI dari Bandara Hang Nadim dan mengantar mereka ke pelabuhan menggunakan mobil Daihatsu Xenia—berhasil diungkap berkat pengintaian polisi. Penangkapan dilakukan di depan Mega Mall Batam, dengan barang bukti berupa paspor, tiket feri, 500 Ringgit Malaysia, dan mobil.
Ancaman hukuman bagi RKL adalah 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.
Di Karimun, penggerebekan sebuah rumah di Jalan Telaga Tujuh pada Rabu (18/12) mengungkap gudang penyimpanan rokok ilegal bermerek Camclar Original.
Sebanyak 3.016.400 batang rokok tanpa pita cukai disita. Pemilik rumah dan rokok, R (42), kini menghadapi ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sepuluh kali lipat nilai cukai berdasarkan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Sementara itu, di Batam, LPW (42) ditangkap pada Kamis (19/12) karena menyelundupkan dua PMI asal Nusa Tenggara Barat dengan biaya Rp13 juta per orang. Penangkapan dilakukan di depan Lucky Plaza setelah polisi melacak pergerakan mereka dari Bandara Hang Nadim.
Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai Rp12,15 juta, buku tabungan, ponsel, dan paspor. LPW juga terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes. Pol. Trisno Eko Santoso, S.I.K., menyatakan komitmen Ditpolairud dalam memberantas kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini membuktikan kesigapan dan profesionalisme kami,” tegasnya.
Kasubdit Gakkum, Kompol Syaiful Badawi, S.I.K., menambahkan imbauan kepada masyarakat untuk aktif berperan serta dalam menjaga keamanan dengan melaporkan setiap indikasi kejahatan.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps.